Tim Kurator Tindak Tegas Hukum Pidana Jika Terjadi Pengrusakan Plakat Sengketa Tanah Di Jl. Makboel – Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Hari ini Tim Kurator dari PN Surabaya melakukan pemasangan plakat untuk kedua kalinya di wilayah kasus sengketa tanah milik H. Ach Jatim Firdaus (tergugat) dengan H. Chaerul Saleh (penggugat) yang terletak di Jalan Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan/Kabupaten Sampang. Sabtu (31/08/2024)

Hadir dalam pemasangan plakat putusan pailit dalam perkara PKPU No.88/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.SBY tersebut diantaranya Danramil 01/0828 Sampang, M. Suni beserta anggota dan Kapolsek Sampang Kota, M. Tomo, SH bersama anggota serta Sat Samapta juga Sat Intel Polres Sampang selaku pihak keamanan.

Pemasangan plakat pailit itu sendiri dilakukan Tim Kurator H. Ach. Jatim Firdaus (Dalam Pailit), yang di ketuai Nur Habib, SH dengan didampingi oleh Master Onk untuk kedua kalinya.

Dalam kesempatannya, Nur Habib, SH menyesalkan atas tindakan tergugat (H. Jatim) yang telah melakukan pengrusakan plakat yang telah di pasang sebelumnya oleh tim Kurator beserta pihak Pengadilan Negeri Surabaya dan pencabutan patok batas tanah sengketa tersebut.

Apalagi saat Tim Kurator setibanya di lokasi ada sekitar tiga orang sedang melakukan pekerjaan pembuatan pondasi di dalam area tanah yang dijadikan sengketa oleh kedua belah pihak, dan waktu itu juga master Onk menyuruh kepada para pekerja itu agar segera menghentikan segala pekerjaan fisik maupun pondasi.

“Saya tegaskan kepada saudara-saudara agar mulai sekarang segera menghentikan pekerjaan ini, dan apabila diteruskan maka kami selaku tim Kurator tidak segan-segan melakukan upaya hukum pidana”, tegasnya.

Ketua Tim Kurator, Nur Habib, SH dengan didampingi Master Onk mengatakan tentang pengrusakan plakat nama untuk kali kedua, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi yang melakukannya.

“Sebelumnya kita hanya sebatas memberi teguran, jika kali ini dia (H. Jatim) tetap melakukan pengrusakan maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan langsung akan kita datangi untuk upaya eksekusi”, ujar Habib.

“Kalau sudah melaksanakan putusan kepailitan maka tidak diperbolehkan untuk mengadakan segala kegiatan tanpa ada izin kurator, artinya jika sudah kepailitan itu maka semua diserahkan kepada pihak kurator untuk mengamankan aset-aset milik debitur yang di pailitkan”, imbuh Master Onk.

“Jikalau dia (H. Jatim) tetap melakukan pengrusakan ini berarti dia itu tidak menjalankan putusan peraturan perundangan sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2024, sehingga dengan pengrusakan tersebut maka kami akan melakukan upaya hukum langsung karena kami sudah dua kali melakukan somasi terhadap dirinya”, jelasnya.

“Jadi yang dimaksudkan dari H. Jatim ini adalah bukan harta milik debitur yang sedang pailit, akan tetapi tanah ini merupakan perjanjian sewa menyewa itu berakhir atau batal karena adanya putusan pailit dari Pengadilan Negeri Surabaya, dan itu diatur dalam Undang-undang Pasal 38 tentang kepailitan”, tambah Habib.

Habib mengungkapkan meskipun aset itu sifatnya berupa perjanjian sewa menyewa sejak tahun 2007 ke pihak KAI (Kereta Api Indonesia), tetapi perjanjian tersebut bisa berakhir apabila ada putusan pailit, sehingga H. Jatim tidak mempunyai hak atas tanah sengketa tersebut dan selanjutnya tim kurator akan menghubungi pihak KAI selaku pemilik aset tersebut.

“Oleh sebab itu, kami berharap khususnya kepada H. Jatim agar menghormati dan menghargai proses hukum kepailitan yang sedang berjalan, sebab sekarang ini sedang masuk ke tahap proses lelang penjualan dan segera terbeli.
Dengan proses lelang berakhir maka akan selesai, sehingga hak-hak dari debitur terpenuhi dalam hal piutang”, ungkapnya.

“Jika semua pihak mematuhi serta mengikuti sesuai prosedur, secara otomatis proses hukum ini akan segera selesai dengan lancar.
Yang jelas proses inikan hampir finish, jika salah satu pihak tidak kooperatif, maka yang kita lakukan adalah upaya hukum pidana, sebab waktu sidang maupun rapat kurator dirinya (H. Jatim) itu dipanggil dengan maksud agar mengetahui dan kami bersifat transparan.
Dengan adanya pengrusakan ini, kami berkesimpulan bahwa H. Jatim (tergugat) sudah maunya sendiri dan menabrak hukum karena ini sudah tahap final, bukan lagi gugatan perdata”, pungkasnya.

       #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *