Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satreskoba Polres Pamekasan Tangkap 9 Tersangka dan BB 12,29 gram
PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024 Satreskoba Polres Pamekasan melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 berhasil menangkap 9 tersangka dan menyita barang bukti (BB) sebanyak 12,29 gram Narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit 1 Resnarkoba Ipda Daka saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (26/09/2024).
AKP Andri Setya Putra menyampaikan, bahwa dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menurunkan sebanyak 80 personel, terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan, dan berhasil menangkap 9 tersangka terdiri dari 8 pengedar dan 1 pengguna.
“Selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024 Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Satreskoba Polres Pamekasan berhasil menangkap 9 tersangka terdiri dari 8 pengedar dan 1 pengguna serta mengamankan sabu-sabu sebanyak 12,29 gram,” Terangnya.
Dia juga menekankan, dalam operasi ini pihaknya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya guna cipta kondisi menjelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur.
“Tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus yang sasarannya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan jelang Pilkada 2024,” Terangnya.
Kasat narkoba menambahkan, Sebelum dilaksanakan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satreskoba Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan 2 (dua) Tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis Okerbaya jenis Pil Y.
Adapun Identitas kedua Pengedar tersebut berInisial AV (41 th) Swasta, alamat Ds. Sumber Lesong Kec. Ledokombo Kab. Jember, Tersangka diamankan di dalam rumah Ds. Lebbek Kec. Pakong Kab. Pamekasan dengan BB : 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.
Sedangkan tersangka Inisial YM (31 th) Swasta, alamat Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember diamankan di dalam rumah Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember dengan 4.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.
“Akibat perbuatannya, tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ” Tutupnya. (M/din)

