Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bekuk Satreskoba Polres Bangkalan
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Satreskoba Polres Bangkalan telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu disebuah rumah Desa Ketelang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Jum’at (25/29/2024) sekira pukul 06:00 Wib.
Kasatreskoba Polres Bangkalan IPTU Kokoh Hari S, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial S (39) warga Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan seorang pria berinisial U yang kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penangkapan tersebut, Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menyita barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 44,33 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,88 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,73 gram, 1 (satu) pack besar berisi 6(enam) pack plastik klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan warna putih, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan plastik dan pipet kaca, 1 (satu) buah tas kecil warna coklat, 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) buah timbangan digital, dan Uang tunai Rp. 500.000,-.(Lima ratus ribu rupiah)
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka S mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan dan disita oleh petugas adalah miliknya sendiri yang didapat dari U untuk dijual kembali,” tuturnya saat dikonfirmasi di Mapolres Bangkalan, Selasa 29 Oktober 2024.
Selain itu, Tersangka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dijerat hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Menurut IPTU Kokoh, semua itu sebagaimana arahan dari➡ Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K, M.I.K., bahwa Polres Bangkalan akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangkalan.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba. Ini sebagai bukti keberhasilan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membuktikan bahwa kami tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Untuk tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satreskoba Polres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya
(tan/M)

