Diseminasi Dan Finalisasi ‘Policy Brief’ Program CEKATAN Poltera Bersama Dinsos PPA  Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Politeknik Negeri Madura (Poltera) yang terbentuk ke dalam Tim CEKATAN (Cegah Kekerasan Terhadap Anak) bersama Dinsos PPA (Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Anak) Kabupaten Sampang mengadakan Diseminasi dan Finalisasi Policy Brief dengan tema Optimalisasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak di Kabupaten Sampang. Kamis (05/12/2024).

Bertempat di Aula Kantor Bapelitbangda Jalan Jamaludin Sampang, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial PPA, Edi Subianto, S.Pd, MM, Kanit IV PPA Polres Sampang, R.Sukardono, SH, MH, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPA Sampang, Masruhah, SE, MM, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos PPA Sampang, Farah Alfisahrah dan Ketua Tim Program CEKATAN Poltera, Elisa Christina, M.Keb serta tamu undangan lainnya.

Kepala Dinsos PPA Kabupaten Sampang, Edi Subianto, S.Pd, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan untuk yang kesekian kalinya ini sebagai upaya dalam penanganan dan pencegahan kekerasan pada anak di Kabupaten Sampang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Poltera khususnya kepada tim CEKATAN yang menangani kekerasan pada anak karena telah bekerjasama dengan kita dan sekarang ini merupakan tahapan kegiatan terakhir, sehingga menghasilkan suatu hal kebijakan yang akan kami lakukan sebagai literasi, referensi sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak secara bersama-sama di Kabupaten Sampang untuk program kedepannya”, ujarnya.

“Mudah-mudahan kerjasama yang kita lakukan tidak cukup sampai disini saja.
Karena masih banyak hal yang harus jadi perhatian kita semua terkait dengan maraknya kejadian-kejadian khususnya kekerasan pada perempuan dan anak terutama di Kabupaten Sampang juga Indonesia pada umumnya.
Kami berharap kegiatan kali ini bisa berdiskusi agar dapat membantu serta memberikan solusi dan alternatif yang memungkinkan pencegahan kekerasan tersebut”, ucapnya.

Selanjutnya Ketua Tim Program CEKATAN Poltera, Elisa Christina selaku narasumber menjelaskan tentang Policy Brief merupakan usulan kebijakan berbasis bukti  dan program dana padanan tahun 2024.
Risalah kebijakan itu sendiri disusun dan dihasilkan melalui kerjasama Poltera dan Dinsos PPA Kabupaten Sampang.

“Ada beberapa permasalahan dalam kekerasan pada anak di Kabupaten Sampang, antara lain terbatasnya APE (Alat Peraga Edukasi) pada saat sosialisasi pekan Srikandi, sasaran utama sosialisasi anak yang belum melibatkan orang tua terutama ayah, kurangnya peran aktif masyarakat, pelaporan kasus belum terintegrasi dan Satgas TPPK yang masih belum berjalan sesuai tupoksinya”, jelasnya.

“Sedangkan jenis kekerasan terhadap anak diantaranya pertama kekerasan fisik seperti melukai tubuh anak dengan cara penyiksaan, pemukulan dan penganiayaan pada anak, kedua kekerasan psikis seperti penghardikan, penghinaan, penyampaian kata-kata kotor dan perundungan bully, ketiga kekerasan seksual baik kontak maupun non kontak dan keempat kekerasan sosial”, tuturnya.

Elisa yang berpendidikan dari kebidanan itu menambahkan bahwa dari hasil survey di 14 kecamatan se Kabupaten Sampang maka diketahui Kecamatan Banyuates menduduki urutan pertama  dalam kekerasan fisik dengan jumlah 508 kasus dan urutan terakhir adalah Kecamatan Torjun sebanyak 8 kasus.
Untuk kekerasan seksual urutan pertama masih tetap Kecamatan Banyuates sebanyak 213 kasus sedangkan yang paling sedikit ialah Kecamatan Omben hanya 1 kasus.
Sedangkan kekerasan psikis tetap didominasi Kecamatan Banyuates berjumlah 615 kasus dan paling rendah Kecamatan cuma 1 kasus, dan penelantaran anak urutan pertama Kecamatan Karang Penang 159 anak dan terendah adalah Kecamatan Jrengik yakni 1 anak yang di terlantarkan.

“Dari hasil survey yang kami lakukan terhadap 3.000 responden, lokasi kejadian kekerasan fisik pada anak yang paling banyak terjadi di sekolah berjumlah 2.644, rumah 569 dan tempat umum 215, kekerasan seksual di sekolah 87%, rumah 6% dan tempat umum 7%. Untuk lokasi kekerasan psikologi terbanyak yaitu di sekolah 3.690, rumah 411 dan di tempat umum 299.
Kami melakukan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain penguatan implementasi pekan Srikandi, pelibatan peran serta orang tua dalam sosialisasi, ketersediaan layanan pelaporan yang mudah di akses dan terintegrasi, berkoordinasi dengan instansi daerah dan ponpes terkait Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan dalam mewujudkan ramah anak, peningkatan kualitas pengasuh dan ketersediaan dukungan orang tua, peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak serta yang terakhir bekerjasama dengan ormas dalam implementasi kebijakan perlindungan anak dan sosialisasi secara merata”, jelasnya.

Kanit IV PPA Polres Sampang, Sukardono, SH, MH menjelaskan tentang kasus hukum pidana apabila melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dirinya menjelaskan tentang variasi kasus dan pemicu kekerasan itu terjadi, seperti maraknya bullying, kekerasan mengatasnamakan kegiatan ekstrakurikuler, kekerasan dalam pola pengasuhan, kekerasan terhadap anak karena disharmoni dan disfungsi keluarga, kekerasan pada anak karena fakta budaya, dan kekerasan akibat tafsir keagamaan.

“Anak menjadi pelaku kekerasan diakibatkan karena pengaruh pola asuh, tontonan bermuatan kekerasan, pengaruh game online, permisifitas lingkungan, akibat teman sebaya dan pengaruh kultur di satuan pendidikan. Sedangkan bullying itu sering terjadi pada bullying fisik, bullying verbal, bullying mental atau psikologi dan bullying di medsos”, katanya.

Kanit IV Reskrim Polres Sampang yang lebih akrab disapa Dodon itu menambahkan beberapa faktor penyebab bullying yakni faktor anak itu sendiri, keluarga, lingkungan, sekolah dan faktor pengaruh media.

Pihaknya juga memaparkan tentang Undang-undang Nomer 23 Th 2002 dan atau Undang-Undang Nomer 35 Th 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan bahwa anak sebagai makhluk rentan, sehingga seringkali menjadi obyek kekerasan, ekploitasi bahkan kekejaman. Isu anak belum menjadi cencom para pemangku perlindungan anak dan perlindungan anak masih dilakukan secara tradisional.

” Di organisasi kepolisian dibentuknya Unit PPA dalam Satuan Reskrim ini bertujuan untuk memberikan pelayanan serta perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban maupun tersangka yang ditangani oleh kami, selain itu untuk kepentingan pemeriksaan terhadap saksi ataupun korban perempuan dan anak serta tindak pidana lainnya, dan terakhir untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM dan tindakan yang dapat menimbulkan akses trauma atau penderitaan yang lebih serius bagi perempuan dan anak”, imbuhnya.

“Adapun prinsip pencegahan kejahatan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama berupaya mengindentifikasi dan menemukan sejumlah faktor yang menjadi pemicu munculnya kejahatan lagi. Program penanggulangan tersebut ditujukan secara khusus kepada orang yang melakukan kejahatan serta ke masyarakat luas, sedangkan kedua adalah menumbuhkan stabilitas pembinaan hukum dan APH dalam rangka Low Enforcement yaitu sebuah usaha dengan sasaran untuk menjaga dan membina hukum yang diberlakukan dalam masyarakat, termasuk upaya menaikkan tingkat kompetensi dan kemantapan APH yang diberlakukan dalam kehidupan masyarakat.
Kita mungkin tidak bisa menyiapkan masa depan untuk anak cucu kita, tapi setidak-tidaknya bisa menyiapkan anak cucu kita untuk meraih masa depan”, pungkasnya.

Pantauan jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang, setelah pemaparan dari narasumber kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi antar peserta.

#(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *