KPUD Sampang Optimis Tolak Permohonan PHPU 2024 Paslon 01 Di Sidang MK-RI

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, optimis akan menggagalkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sampang tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, yang di ajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1 Muhammad Bin Mu’afi Zaini dan Abdullah Hidayat (Mandat).

Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua KPUD Sampang, Aliyanto, SH saat dikonfirmasi melalui telefon Whats-App pribadinya, Kamis siang (16/01/2025).
Aliyanto menjelaskan bahwa saat dihubungi pihaknya bersama seluruh komisioner telah berada di Kota Jakarta, guna menghadiri panggilan MK RI, untuk menghadiri sidang PHPU Kabupaten Sampang tahun 2024, dengan nomor 3/Sid.Pem/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 tentang acara memberikan keterangan jawaban tuduhan Pemohon (Paslon 01) dan mendengarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Sampang serta pengesahan alat bukti para pihak pemohon, termohon (KPUD Sampang) dan pihak terkait (Paslon 02).

Selanjutnya Aliyanto mengaku optimis untuk menolak upaya paslon 01 untuk menggagalkan hasil Pilkada Sampang 2024 serta mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 208 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 60 Desa dari 11 Kecamatan.

“Kami selaku penyelenggara telah melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan aturan yang ada, baik itu mulai dari tahapan Data Pemilih, penerimaan DP4, Pencoklitan, DPS, DPSHP sampai ke DPT dan semua itu di laksanakan secara transparan dengan cara di sebar ke publik serta mengetahui jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang”, ujarnya.

“Bahkan Rekomendasi dari Bawaslu Sampang, seperti warga meninggal dan berbagai hal sudah dilaksanakan sesuai dengan regulasi, baik tahapan hingga pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang sampai ke tahapan pelaksanaan Pilkada Sampang tahun 2024 berjalan lancar, aman, damai dan kondusif”, jelasnya.

“Di sidang MK (Mahkamah Konstitusi) nanti kami berharap hasilnya sesuai dengan fakta yang ada serta optimis bisa menggagalkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Sampang tahun 2024 yang di ajukan oleh pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 01 (Muhammad Bin Mu’afi Zaini dan Abdullah Hidayat)”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli, SH sampai berita ini di turunkan tidak bisa dikonfirmasi dan tidak ada respon maupun jawaban baik via telefon maupun pesan singkat WatsApp pribadinya.

Sekedar informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 01 Muhammad Bin Mu’afi Zaini dan Abdullah Hidayat (Gus Mamak-Mas AB), secara resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sampang Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana Perkara Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2024 di Ruang Sidang Panel 3 MK Republik Indonesia.

Adapun kuasa hukum pemohon adalah Gugum Ridho Putra, sedangkan persidangan itu sendiri dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Gugum menyampaikan telah terjadi pelanggaran karena ketidaknetralan dan keterlibatan penyelenggara secara massive dan terstruktural di Kabupaten Sampang yang tersebar secara merata di 11 kecamatan dari total 14 kecamatan Se Kabupaten Sampang.

“Kemudian, pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massive oleh KPPS selaku petugas penyelenggara di tingkat TPS antara lain adanya pemungutan dan penghitungan suara pada 24 November 2024 dilakukan distribusi pemberitahuan kepada warga yang bukan pemilih semestinya”, katanya.

Selanjutnya, kuasa hukum pemohon lainnya, Lukman Hakim menjelaskan terjadi penggunaan suara yang bukan haknya di 208 TPS yang tersebar di 60 desa dari 11 kecamatan.
Menurut hasil analisisnya bersama tim ditemukan banyak puluhan orang meninggal. Sehingga ia menganggap pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di Sampang begitu masif terjadi.
Mengingat banyaknya masalah di Sampang, sejak 29 November 2024 pihaknya telah melaporkan Bawaslu Kabupaten Sampang serta menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi.

“Dimana kami uraikan salah satu contoh di Desa Banyuates TPS 1 disitu antara DPT dan pengguna suara full 100 persen.
Sementara di situ terdapat kurang lebih 82 orang meninggal dunia. Artinya, ada 28 suara tercemar. Begitupun terjadi di beberapa TPS di desa Banyuates. Yang paling ironinya lagi terjadi di kecamatan Omben dimana salah satu ada Desa Jrengoan, ada empat TPS dimana Pemohon mendapat 0 suara, tidak mendapat satupun suara. Sementara kami analisis di situ empat TPS full 100% diperoleh oleh 02″, jelasnya.

Dari beberapa pelanggaran telah dilaporkan ke Bawaslu dan terdapat bukti bahwa adanya pelanggaran ASN atau ketidaknetralan lurah atau kepala sekolah melakukan kampanye untuk mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2 Slamet Junaidi dan KH. Achmad Mahfudz (Paslon 02).
Berdasarkan seluruh dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Sampang 2024 dan menyatakan hasil pemilihan tidak sah.

Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 208 TPS yang tersebar di 60 desa/kelurahan di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar Paslon Nomor Urut 2 di diskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Sampang 2024 akibat berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi. Dengan dalil adanya praktik kecurangan yang TSM, Pemohon berharap MK dapat mengabulkan dan memberikan putusan yang adil serta transparan demi tegaknya demokrasi di Kabupaten Sampang.

     #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *