Tersandung Kasus Undang-Undang ITE, Bupati Blitar Terpilih Batal dilantik

Blitar, zonainvestigasi.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melaporkan Bupati Blitar terpilih Rijanto, pada 29 Oktober 2024 ke Polres Blitar atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Rabu, 5 Februari 2025 sekitar 09:49 WIB.

Kasus ini berawal dari statement Bupati Rijanto terpilih diantaranya menyatakan, bahwa kegiatan mobil legends sudah diwadahi oleh pemerintah melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Anak-anak milenial, kegiatan semacam ini (Mobil Legends) sebetulnya sudah diwadahi oleh pemerintah lewat KONI, tapi untuk Kabupaten Blitar malah belum,” Katanya di medsos.

Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua KONI Kabupaten Blitar Tonny Andreas, Pada Selasa 24 Desember 2024 serta Ketua Cabor E-Sport Kabupaten Blitar, Muhamad Taufan Perdana Putra, dan sejumlah atlet mendatangi kantor KONI Kabupaten Blitar menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada pihak KONI.

“Tujuan menanyakan progres pelaporan statement Bupati Blitar yang menyebutkan bahwa E-Sport belum diwadahi oleh Pemkab Blitar. Saya dengar sudah ditangani kuasa hukum Moch Kholis SH., M.H., kita tunggu progresnya,” kata Taufan.

Kejadian ini menindak lanjuti yang telah ramai di media sosial terkait statement Bupati Blitar Rijanto yang akhirnya menimbulkan isu yang kurang baik terhadap KONI, bahwa apa yang dinyatakan Bupati Blitar Rijanto menimbulkan suatu kegaduhan yang di sebarkan lewat media tiktok.

Sementara itu, Sekretaris KONI Kabupaten Blitar, Ikhwanudin, mengonfirmasi bahwa kasus ini membawa nama baik KONI di Blitar.

“KONI Kabupaten Blitar melalui kuasa hukum tengah mengurus kasus ini dan semoga berjalan dengan lancar sesuai harapan KONI,
Untuk komunikasi dengan pihak kuasa hukum langsung melalui Ketua Umum KONI Kabupaten Blitar,” terang Ikhwan.

Kuasa Hukum KONI Moch Kholis SH MH

Selain itu, Kuasa Hukum KONI memberikan Somasi lewat Kuasa Hukumnya pada Bupati Blitar Rijanto malah tidak digubris atau disepelekan,
Kuasa Hukum Koni Moch Kholis SH., M.H akhirnya menempuh jalur hukum.

“Kami telah memberikan kesempatan pada bupati Blitar Rijanto untuk mengklarifikasi pernyataannya, Namun sampai detik ini tidak ada respons,
Kuasa Hukum KONI akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib atas dugaan penyebaran berita bohong atau Huax,” ujar Moch. Kholis, SH., M.H

Menurutnya, saat ini penyidik Polres Blitar masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk panitia penyelenggara turnamen E-Sport yang menjadi latar belakang tersebarnya dimedia tiktok pernyataan Bupati Blitar Rijanto.

Sehingga Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari mendatang. Sebab, menteri dalam negeri (mendagri) resmi mengubah jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, termasuk Bupati Blitar, sekitar 18-20 Februari.

Mendagri Tito Karnavian menyebut, penundaan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang menghendaki agar pelantikan kepala daerah tanpa sengketa dilakukan bersamaan dengan Kepala Daerah yang baru saja menyelesaikan sengketa hasil pemilu di MK.

“Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan komunitas E-Sport dan perhatian olahraga di Blitar. Apakah kasus ini akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut atau berakhir dengan mediasi, semua masih bergantung pada hasil penyelidikan yang tengah berlangsung,” Tegas Kuasa Hukum KONI, Moch Kholis SH., M.H. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *