Melawan Petugas Saat Penangkapan di TKP, Kaki 3 Pelaku Curanmor di Hadiahi Timah Panas
PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Kapolres Pamekasan Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di acara Konferensi Pers, petugas berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dengan 6 Tersangka dan barang bukti 8 unit kendaraan R2 dan hasil Razia balap liar dalam kurun waktu 1 bulan, Jum’at (07 Februari 2025).
“Untuk tersangka yang memakai kursi roda ini karena melawan kepada petugas disaat proses penangkapan di TKP sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya masing-masing ke-3 pelaku tersebut, berikut ini nama pelaku tersebut.
Identitas tersangka sbb:
Inisial (AR) 21 tahun, (FP) 25 tahun, (M) 38 tahun, (E) 41 tahun, (H) 39 tahun, (AF) 28 tahun.
Ke-6 tersangka tersebut melakukan aksinya di lokasi dan waktu yang berbeda:
• Tersangka AR melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jl. Jembatan baru Kel. Gladak Anyar Pamekasan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR.
• Tersangka FP melakuakan aksinya di Jl. Stadion gang 2 Kel. Barurambat Pamekasan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Hitam Nopol M 3736 BP.
• Tersangka M melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya N (DPO) di Dsn. Kobasanah Ds. Pangbatok Kec. Proppo Pamekasan.
Barang Bukti sbb:
1 (satu) BPKB sepeda motor Vario 125, Tahun 2017, Warna Putih Biru, No. Pol M-2248-CK.
1 (satu) Unit sepeda motor SUPRA FIT, Warna Hitam kombinasi kuning putih dengan No. Pol. M 3850 PG merupakan sepeda motor milik pelaku yang tertinggal dilokasi kejadian (TKP).
• Tersangka E dan H, melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jl. Dsn. Dulang Ds. Ceguk Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
Ada pula Barang Bukti curian :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna Putih Nopol M 5682 AO.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Hitam Nopol N 4459 XV
- 3 (tiga) kuci Leter T.
- 1(satu) Tang Kecil,
- 2(dua) kuci Y.
- 1 (satu) Kunci Palsu (Milik Pelaku),
- 1 (satu) Buah Jaket milik pelaku (E) Warna abub abu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk AEROX warna Merah Nopol M 4350 EZ dan kunci sepeda motor.
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha MIO 125 warna hitam tanpa Nopol.
kepada keenam tersangka tersebut dikenakan Pasal : Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Siapapun yang mencoba menggangu wilayah hukum kami saya pastikan akan tindak tegas, terutama bagi pelaku pencurian,” sambungnya.
Hendra menegaskan, tindakan para petugas juga sebagai efek jera bagi pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan berkali-kali di masyarakat.(M/din)

