Kades Panglemah Bersama Kapolsek Proppo Bubarkan Pelepasan Mercon Berbentuk Perahu Bajak Laut
PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Menjelang Hari Raya Ketupat 1446 H Kepala Desa (Kades) Panglemah Uuk bersama Kapolsek proppo IPTU Nanang, berhasil membubarkan pelepasan ribuan mercon berbentuk perahu bajak laut, di Dusun Utara Desa Panglemah Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Rabu (02/04/2025).
Ribuan mercon yang siap diluncurkan itu ukuran besarnya bervariasi dan di ikatkan kepada kerangka perahu bajak laut di lokasi itu.
Kades Panglemah Uuk, menyampaikan, bahwa ia sebenarnya tidak tahu terkait petasan, bahkan tidak ada yang konfirmasi. Namun dirinya berkolaborasi dengan Polsek sekitar dan langsung menuju lokasi peluncuran kembang api bersama Kapolsek Proppo.
“Ternyata petasan itu banyak yang mainan dan banyak dijual di kota-kota, tidak ada yang rakitan sendiri, dan tidak ada menyerupai bom. Namun langsung kami bubarkan bersama Polsek Proppo hingga steril,” Terang Kades Uuk.
Dia juga menghimbau kepada warga setempat agar lebaran tahun depan dilarang membuat kembang api menyerupai bom, paling tidak harus kebang api yang kecil resikonya.
“Jika warga tidak mengindahkan dan misalnya tetap ngotot, saya tidak mau bertanggung jawab. Saya pasrahkan kepada aparat kepolisian agar nanti diproses secara hukum yang berlaku di negara kita,” ujarnya.
Kapolsek proppo IPTU Nanang, menegaskan, bahwa dengan adanya kejadian yang kemarin di Desa pangurayan sampai memakan korban. Tentunya dengan adanya informasi yang di sampaikan oleh Media Zonainvestigasi.com, pelepasan mercon di Desa Panglemah itu kami langsung menuju lokasi dan membubarkan pelepasan petasan itu.
“Himbauan kami kepada masyarakat agar membubarkan diri dan yang akan dilaksanakan (peluncuran petasan. Red) tidak dilanjutkan. Pesta Petasan yang ada di panglemah itu nihil mercon, hanya kembang api dan sudah kami sterilkan, disiram dengan air,”ungkapnya.
Aksi cepat tanggap ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai bahwa pesta petasan dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban umum sehingga aksi tersebut harus dibubarkan
.(M/din)

