Polres Blitar di Duga Lambat Dalam Penanganan Perkara UU ITE, Bupati Blitar Terpilih Terancam 10 Tahun Penjara
Blitar, zonainvestigas.com – Bupati Blitar terpilih diduga melanggar pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pelaksanaan Hukum Pidana. Moch. Kholis, S.H., M.H. menduga Polres Blitar lambat dalam penanganan perkara undang-undang ITE, yang Terancam 10 Tahun Penjara.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan. Setelah Pelapor menghadirkan Ahli Bahasa Dr. Wadji, M.Pd., dari Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, kini giliran Ahli Pidana guru besar dari UBARA Prof. Dr. Sadjijono, S.H.,M.Hum.,
“Saat itu Ahli kami disuruh datang ke Polres Blitar, akan tetapi setibanya di Polres hanya dimintai LO dan kami disuruh pulang, apa yang disampaikan oleh penyidik tersebut kami keberatan. Setelah kami jelaskan dan kami duga dengan berat hati, penyelidik bersedia meminta keterangan ahli dan dituangkan didalam BAP,” tutur Moch. Kholis, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sutrisno Budi & Partners Kuasa Hukum pelapor Tony Andreas, SH., selaku ketua KONI Kabupaten Blitar. Rabu 19 Maret 2025.
Dia juga menyampaikan, jika semua itu sudah jelas dan terang benderang apa yang telah disampaikan berdasarkan keahlian beliau unsur pasal yang disangkakan kepada terduga terlapor terpenuhi. selain UU no. 1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur larangan menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Dalam hal itu diancam hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
“Dari proses penanganan perkara yang telah berjalan dalam penyelidikan, kami duga Polres Blitar tidak profesional dan independent dalam penanganan perkara tersebut, oleh karena itu kami akan melaporkan ke Wasidik dan kepropam Polda Jatim. Serta kami akan bersurat juga ke Mabes Polri serta institusi terkait agar perkara ini dipantau dan dikawal oleh rekan-rekan yang berwenang, sehingga proses ini dapat berjalan dengan transparan, akuntabel dan profesional dalam penanganannya,” Tegasnya.
Selai itu, menurut pendapat Ahli Pidana prof, Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., guru besar Universitas Bhayangkara fakultas hukum. Sesuai fakta fakta hukum dalam perbuatan dimana ada suatu pernyataan terkait dengan Mobile Legends tersebut belum diakomodir oleh KONI Kabupaten Blitar, sedangkan realitasnya telah diakomodir sejak 28 Desember 2022.
“Menurut logika berpikir saya dengan adanya stetmen atau pernyataan ini tidak sesuai dengan realita dan tidak sesuai dengan kenyataannya, karena kenyataannya sudah diakomodir ditahun 2022. Tapi kemudian ada pernyataan yang suptansinya belum diakomodir, ini yang tidak benar, tidak sesuai dengan kebenarannya, apalagi dipublikasikan atau kemudian dapat diakses oleh masyarakat melalui ITE atau media sosial,
“Lha disitu ada bentuk pelanggaran ataupun perbuatan melawan hukum dibidang ITE,” Ujarnya.
Disamping itu Demo bukan bagian keonaran masyarakat maka kita beranjak dari suatu pemberitaan, pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kebenarannya atau bohong yang kemudian menimbulkan keonaran dimasyarakat dengan adanya demo tadi maka adanya perbuatan melawan hukum yang mana dimaksud dalam pasal 14 Undang Udang Nomor 1 tahun 1946 tentang pelaksanaan hukum pidana.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya,” Tutupnya. (Red)

