Babak Baru Kasus Pembantaian Jimmy SP, Keluarga Korban Tuntut Polda Jatim Tangkap Dan Adili Provokator

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Keluarga almarhum Jimmy Sugito Putra mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk mengembangkan kembali serta penyelidikan kasus pengeroyokan dan pembacokan serta pembantaian secara brutal oleh sekelompok orang hingga menewaskan Jimmy di Dusun Nangger Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Korban bernama Jimmy Sugito Putra (44) yang merupakan saksi Pasangan Calon Bupati H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang, KH. Achmad Mahfudz dalam Pilkada 2024.
Almarhum adalah korban satu-satunya dalam insiden tragis yang diduga melibatkan lebih dari tiga orang pelaku.

Hanis Taur Wagito, yang merupakan saudara kandung almarhum Jimmy SP mengungkapkan kekecewaannya terutama pada proses penegakan hukum yang dinilai belum melakukan secara maksimal.

Pihaknya bahkan menilai masih ada aktor utama yatau sebagai dalang hingga terjadinya peristiwa tragis dan mengenaskan tersebut, hingga saat ini sang provokator itu masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh hukum, meskipun tiga orang pelaku telah divonis bersalah oleh pihak Pengadilan Negeri Sampang. Selasa (01/07/2025).

“Harapan kami selaku keluarga korban akan tetap berupaya agar penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus. Bukan hanya terhadap tiga orang saja yang sudah divonis, padahal fakta dilapangan itu yang membunuh lebih dari tersangka tersebut serta video kejadian itu sendiri sempat viral dan sudah tersebar luas.
Bahkan saya ada di lokasi dan mengetahui persis waktu peristiwa bahwa yang berhadapan dengan almarhum itu sebanyak lima orang, akan tetapi sebagian sudah melarikan diri”, ujarnya kepada jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang.

Kemudian Hanis juga mengindikasikan kuat kemungkinan adanya keterlibatan salah seorang dalang peristiwa itu yang menjadi provokator hingga insiden pembantaian itu terjadi. Sebab pembantaian hingga mengakibatkan korban tewas tersebut karena atas perintah si provokator yang tak lain adalah sebagai otak pelakunya.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri semua dilakukan atas perintah provokator.
Dalam pakta persidangan terakhir bahkan pernah disinggung salah seorang bernama HMD (inisial) sebagai otak atau dalangnya, akan tetapi dilepaskan kembali oleh pihak penegak hukum. ini adalah salah satu contoh kelemahan dan kurangnya profesionalisme dari pihak terkait sehingga kami dari pihak korban merasa kecewa serta tidak puas atas keputusan hukum tersebut.

Pihak keluarga berharap Polda Jatim tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas dengan membuka kembali pengembangan kasus untuk menjerat semua pelaku yang terlibat.

“Terakhir, kami juga berharap ke penegak hukum, khususnya Polda Jatim untuk tidak tidur ataupun lemah hukum dan tetap selalu tegak dalam proses menegakkan keadilan di masyarakat serta paling penting itu jangan sampai tunduk pada oknum”, pungkasnya.

       #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *