Polres Bangkalan Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Tegaskan Tidak Ada Tindakan Transaksional
BANGKALAN, zonainvestigasi.com – Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai di wilayah Kabupaten Bangkalan pada Senin, 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. memberikan arahan tegas kepada seluruh personel agar melaksanakan operasi secara profesional tanpa tindakan yang mencederai kepercayaan publik.
“Tidak ada transaksional maupun hal-hal lain yang dapat mencederai hati masyarakat,” tegas AKBP Hendro saat apel pasukan, Senin (14/07/2025).
Operasi ini menyasar 13 jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya: Pengendara melawan arus. Tidak menggunakan helm. Menggunakan ponsel saat berkendara. Pelat nomor palsu. Surat kendaraan tidak lengkap. Penggunaan knalpot brong.
Pelanggaran penggunaan pelat palsu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami juga menindak pelanggaran lain seperti pengendara yang tidak taat lampu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu orang, parkir sembarangan, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga pengendara di bawah umur,” tambah Kapolres.
AKBP Hendro menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin, kesadaran berlalu lintas, dan menurunkan angka kecelakaan di jalan.
“Kami ingin masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berkendara. Keselamatan adalah yang utama,” tutup perwira lulusan Akpol 2005 tersebut. (Red)

