Kejari Sampang Siap Lakukan Pengawasan Dan Kontroling DD, MBG Dan Program-Program Bansos Lainnya

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Setelah acara coffee morning pihak Kejaksaan Negeri Sampang dengan para awak media selesai, kemudian dalam kesempatannya Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, SH.MH menyampaikan tentang fungsi kontrol kejaksaan di desa dalam hal ini mengenai Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaga Desa yakni berupa pendampingan dan pengawalan dalam pengolahan Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang mengatakan bahwa tanpa dimintapun pihaknya wajib mengawasi penyaluran DD dengan cara mengawal serta mendampingi desa, sedangkan untuk MBG sendiri kejaksaan wajib mengetahui mulai dari awal sampai ke penyaluran serta jumlah penerima MBG tersebut.

“Di internal kita ada istilah Garda Desa atau Jaga Desa yang gunanya untuk bahan koreksi dalam pendampingan desa yang dilakukan oleh Kasi DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara) yang fungsinya memberikan cara serta solusi terbaik dalam pengelolaan program DD secara benar”, ujarnya kepada awak media. Kamis (31/07/2025).

“DD itu harus dilaksanakan dan dinikmati serta dimanfaatkan semaksimal mungkin, karena program ini pemerintah pusat menginginkan tidak adanya kesenjangan antara masyarakat desa dan kota. Dan satu hal, jika ada temuan di pengelolaan DD maka kami akan tindak tegas sesuai aturan asalkan data yang kita temukan sifatnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan”, jelasnya.

Selanjutnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriansyah SH.MH menambahkan bahwa terkait dengan DD pihaknya sekarang ini lebih menekankan pada pembinaan terlebih dahulu melalui sosialisasi pengelolaan Dana Desa tersebut sesuai dengan asas-asas yang berlaku diantaranya Partisipatif, Transparan dan akuntabel.

“Kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Sampang ini hampir seluruh Kepala Desa dijabat oleh Pj, sehingga mereka itu masih belum memahami karena bukan baground kepala desa, maka dari itu kita akan melakukan sosialisasi pandangan tentang desa terhadap para Pj tersebut sehingga mereka dapat dan memahami bagaiman cara pengelolaan DD dengan baik sesuai dengan kebutuhan serta manfaat masyarakat di desanya masing-masing”, tutupnya.

     #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *