Polsek Arosbaya Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Jajaran Polsek Arosbaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI, warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, menjelaskan kronologi tersebut, bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban berinisial SH, warga Kecamatan Arosbaya, diminta oleh temannya yang berada di dalam Lapas untuk mengambil uang di Simpang Tiga Jalan Raya Pak Kandar, Desa Arosbaya. Korban kemudian berangkat bersama rekannya, AM, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik pamannya.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan tersangka MI. Saat ditanya, tersangka mengaku sebagai teman dari H (teman korban yang sedang berada di Lapas). Dengan dalih hendak mengambil uang, tersangka meminjam sepeda motor korban. Namun setelah ditunggu hingga dini hari, tersangka tidak kembali.
Hingga akhirnya, pada Selasa (9/9/2025) malam, korban bersama saksi melihat tersangka sedang berada di Jalan Raya Tambegan. Ketika ditanya mengenai keberadaan sepeda motor, tersangka berusaha melarikan diri. Korban kemudian berteriak “maling” hingga warga sekitar membantu menangkap pelaku. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Arosbaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa STNK dan fotokopi BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi M-2116-IE.” Jelasnya Jum’at (12/9/2025).
Kapolsek Arosbaya Mas Sys Eko, membenarkan adanya penangkapan ini dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka MI telah diamankan di Mapolsek Arosbaya dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkap kapolsek Arosbaya, mantan Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
(Red/Hum)

