Ringkus Pencuri Gudang Berkat Kerjasama Siskamling Desa Tanggumong Dan Polres Sampang,

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Sat Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut di sebuah gudang milik warga yang berlokasi di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan/Kabupaten Sampang, oleh seorang tersangka berinisial SR (38) dan berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.
Dalam kesempatannya, Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik gudang bernama M. Qurausyi Asid.
Dirinya curiga karena sering terjadi kehilangan dalam beberapa bulan terakhir. Minggu (07/12/2025).
“Pelapor sempat curiga melihat perubahan posisi mesin power sprayer di gudangnya. Karena sebelum-sebelumnya sering kehilangan barang di gudangnya sehingga pelapor bersama saksi melakukan pemantauan hingga akhirnya melihat pelaku membawa barang curian tersebut”, ujarnya.
Menurut Eko Puji, kejadian berlangsung pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2025 sekitar jam 23.30 Wib.
Pada saat itu pelapor sempat membuntuti dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda Vario warna putih hitam hingga ke Perumahan Barisan Indah, sambil menggondol mesin power sprayer yang dibawa pelaku dan sempat ditemukan tergeletak di pinggir jalan perumahan itu.
Namun upaya pemantauan tidak berhenti di situ saja, sekitar jam 01.30 Wib pada Minggu dini hari, pelapor kembali melihat salah seorang pelaku keluar dari perumahan menggunakan sepeda listrik sambil membawa mesin sprayer, akan tetapi naasnya pelaku berhasil diamankan di lokasi.
“Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Resmob, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali”, lanjut Eko.
Dari hasil pemeriksaan Polres Sampang, pelaku mengaku pernah mengambil besi cor sebanyak tiga kali, mata bor pemecah batu dan satu unit mesin power sprayer.
Selain itu petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu saat melakukan pengecekan ke rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45, 1 buah mata bor excavator, 1 roll arm LM24 dan 1 unit sepeda listrik U-Winfly D60.
“Hingga hari ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Sampang.
Kasus ini sedang kami proses dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara”, ungkapnya.

Sedangkan M. Quraish Asid menyampaikan terima kasihnya kepada pihak kepolisian khususnya dari Sat Reskrim Polres Sampang karena telah bertindak cepat dalam mengungkap kasus kriminal di wilayahnya.
“Kami selaku masyarakat merasa salut kepada para anggota dari Polres Sampang atas tindakannya yang tepat, dan tegas dalam melakukan tindakan hukum kepada para pelaku ini.
Pengungkapan kasus pencurian di gudang saya ini juga berkat kerjasama antara Sat Reskrim Polres Sampang dengan pos kamling Dusun Pliyang dan pos kamling Dusun Karongan Desa Tanggumong”, ujarnya.
“Dengan ungkap kasus serta penangkapan pelaku ini maka kami berharap baik ke pihak penegak hukum dan masyarakat bisa terjalin sinergitas serta bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayahnya”, pungkas Quraish yang juga menjabat Pj Kades (Kepala Desa) Tanggumong itu ke jurnalis Zona Integritas.com biro Sampang.
#(is-one)#

