SALURAN IRIGASI “DISUNAT” DI SIDOARJO! Menyempit 1,5 Meter di Mojourangagung, Bupati Turun Tangan Dugaan Proyek Jadi Biang Kerok

zonainvestigasi.com

SIDOARJO – zonainvestigasi.com
Dugaan penyempitan saluran irigasi di Desa Mojourangagung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, memicu alarm keras.

Lebar saluran yang semula mencapai 3,5 hingga 4 meter, kini terpantau menyusut menjadi hanya sekitar 2 hingga 2,5 meter.

Artinya, ada penyempitan hingga 1,5 meter yang diduga kuat bukan terjadi secara alami.

Temuan ini langsung mendapat perhatian Bupati Sidoarjo yang mengeluarkan perintah normalisasi sekaligus warning keras kepada pihak pengembang yang disinyalir terkait dengan perubahan fisik saluran tersebut.

Kronologi: Dari Normal

Hingga Menyempit
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, kondisi saluran sebelumnya berfungsi normal sebagai jalur irigasi sekaligus drainase kawasan.

Namun, sejak awal 2025, aktivitas proyek mulai terlihat di sekitar lokasi.

Sejumlah alat berat masuk dan dilakukan penataan lahan di area sempadan saluran.

Memasuki pertengahan 2025, perubahan mulai tampak:

Tepi saluran diduga mulai tertutup urugan
Struktur saluran berubah dan tidak simetris
Aliran air mulai melambat saat debit tinggi
Puncaknya, pada awal 2026, warga mulai merasakan dampak nyata.

Air lebih cepat meluap dan genangan bertahan lebih lama saat hujan deras.

“Dulu lebar dan lancar. Sekarang menyempit, air gampang meluap,” ujar salah satu warga.

Dampak Teknis:

Kapasitas Turun, Risiko Banjir Naik
Secara teknis, penyempitan hingga 1,5 meter menyebabkan penurunan kapasitas saluran hingga 30–40 persen.

Kondisi ini menciptakan efek “bottleneck” yang berpotensi memicu luapan air saat curah hujan tinggi.

Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya mengganggu irigasi pertanian, tetapi juga membuka risiko banjir lokal hingga kerusakan infrastruktur saluran.

Dinas PU/SDA Sidoarjo Buka Suara
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU/SDA) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Bambang Suryono, M.T.,

memastikan pihaknya telah menurunkan tim teknis untuk melakukan verifikasi di lapangan.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan saat ini tim sedang melakukan pengecekan langsung, termasuk pengukuran ulang lebar saluran serta penelusuran apakah ada pelanggaran pada garis sempadan,” ujarnya.

Bambang menegaskan, saluran irigasi merupakan aset vital yang tidak boleh diubah secara sepihak.

“Jika ditemukan adanya penyempitan tanpa dasar perencanaan dan izin yang sah, kami akan merekomendasikan penertiban.

Tidak menutup kemungkinan ada sanksi administratif hingga pembongkaran,” tegasnya.

Bupati Sidoarjo: Jangan Main-Main!

Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa fasilitas publik seperti saluran irigasi tidak boleh dijadikan korban kepentingan proyek.

Instruksi normalisasi telah dikeluarkan untuk mengembalikan fungsi saluran seperti semula.

Selain itu, peringatan keras juga diarahkan kepada pihak pengembang.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, akan ditindak tegas.

Fasilitas umum tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran & Aroma Pembiaran
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:

Apakah ada pelanggaran garis sempadan saluran?

Apakah proyek sudah mengantongi izin resmi dan kajian teknis?

Ataukah ada pembiaran dari pihak pengawas?

Indikasi awal mengarah pada adanya intervensi fisik terhadap saluran demi kepentingan pembangunan.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Warga Desak Pengusutan Tuntas
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan normalisasi, tetapi juga mengusut aktor di balik penyempitan.

“Kalau dibiarkan, lama-lama saluran bisa hilang sedikit demi sedikit,” tegas warga lainnya. ( Bayu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *