Pj Bupati Sampang Ikut Terlibat Lelang Proyek, Ini Komentar H. Haryono Abdul Bari
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Pekerjaan proyek di Kabupaten Sampang khususnya di Tahun 2024 ini terindikasi terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Pj Bupati selaku pemangku jabatan di Kabupaten Sampang.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga Surabaya yang berdomisili di Kabupaten Sampang.
Kepada awak media di kediamannya, dirinya mengatakan tentang proyek lelang maupun non lelang di Sampang yang sudah menyalahi aturan.
“Saya minta pertanggung jawaban Pj Bupati Sampang, karena dia sebagai penanggungjawab.
Proyek di Sampang baik yang tender ataupun non tender itu rata-rata dan hampir mayoritas tidak mempunyai SKK (Sertifikat Kemampuan dan Keterampilan) dan K3 (Kesejahteraan Keselamatan Kerja)”, ujarnya. Senin (28/10/2024).
Menurut Haryono yang juga mantan anggota DPRD I Provinsi Jawa Timur dari fraksi Demokrat itu menegaskan kalau pembuat anggaran daerah secara keseluruhan tersebut semua bermuara dari Pj Bupati.
Sedangkan pelaksana lelangnya adalah Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yang di evaluasi administrasi, pajak, keuangan, personalia, peralatan dan pengalaman kerja.
“Dari semua itu, personalia merupakan yang paling sulit sebab di tim LPSE mengevaluasi semua persyaratan tersebut dan jika memenuhi semua maka kemudian dilakukan lelang kontrak.
Apabila lelang proyek tender sudah terpenuhi dan ketika kontrak di tandatangani berarti tenaga ahli serta tenaga kerja yang ber-SKK secara otomatis yang melakukan pekerjaan proyek tersebut”, tegasnya.
Haryono Abdul Bari atau yang lebih akrab disapa Aba Yono itu menambahkan bahwa ketika pekerjaan pelaksanaan proyek dilakukan maka nanti indikasinya hanya pinjam atau sewa yang atas namanya tidak ada dilapangan atau sama dengan pemalsuan, sehingga yang dirugikan adalah peserta lelang lainnya yang di kalahkan oleh tim Barjas, padahal mereka itu betul-betul memenuhi semua persyaratan maupun prosedur.
“Makanya saya meminta Pj Bupati Sampang agar bertanggungjawab untuk masalah kontrak tender proyek tersebut.
Sedangkan kontraktornya sendiri tidak bisa diminta tanggung jawabnya, sebab kontraktor ini yang penting menawarkan asal ada celah atau kesempatan hanya sebatas penawaran pekerjaan proyek”, ucapnya.
“Oleh sebab itu, dari semua proses tersebut maka seharusnya Pj Bupati yang paling bertanggungjawab serta APH melakukan kroscek dan hanya diam saja.
Dari pekerjaan yang sedang berjalan ini saya menemukan fakta-fakta di lapangan dan meyakini bahwa pelaku proyek itu tidak ber-SKK sehingga saya sangat yakin kalau mereka semua terlibat, seperti Pj Bupati, Barjas dan PPATK serta APH juga bisa ikut terlibat.
Dari semua kejadian itu, saya sudah melaporkan semuanya ke Kejaksaan Agung dan juga ke KPK atas dasar beberapa bukti-bukti lengkap dengan tujuan agar para pejabat tersebut diperiksa supaya mereka itu mendapatkan rasa efek jera, khususnya Pj Bupati Sampang”, pungkasnya.
#(is-one)#

