Resahkan Warga, 103 Jukir Liar Ditertibkan Polisi di Surabaya Selama Sepekan

Surabaya, zonainvestigasi.com – Sebanyak 103 juru parkir (jukir) liar ditertibkan oleh Satuan Samapta Polrestabes Surabaya selama pelaksanaan penertiban yang berlangsung sejak 19 hingga 25/2/ 2026 di wilayah Kota Surabaya.
Ratusan jukir liar tersebut diamankan setelah polisi menindaklanjuti berbagai informasi dan aduan dari masyarakat terkait praktik parkir liar yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Sat Samapta menyisir sejumlah titik rawan, kawasan keramaian, pusat aktivitas warga, hingga ruas jalan protokol yang kerap dijadikan lokasi parkir tanpa izin resmi.
Para jukir liar yang terjaring diketahui melakukan aktivitas perparkiran tanpa dilengkapi legalitas atau izin dari instansi terkait.
Selain diamankan, seluruh jukir liar yang terjaring operasi juga dilakukan pendataan dan pembinaan, serta diberikan imbauan agar tidak kembali melakukan praktik perparkiran ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan maupun masyarakat.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau kepada warga agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi di lingkungan sekitarnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. ( zai )

