Perbaikan Infrastruktur Dinas PU Kabupaten Malang Sudah Mulai Dikerjakan

MALANG, zonainvestigasi.com – Untuk pelaksanaan semua infrastruktur jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang, sudah di programkan dan mulai dikerjakan pada Juni 2023 kemarin.

Plt Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga Kabupaten Malang Suwiknyo menjelaskan, bahwa Pelaksanaan fisiknya sudah baik yang teknokrat maupun Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) itu bertahap.

“Jadi pelaksanaannya tidak sekaligus, namun perbagian,” Jelas suwiknyo saat dikonfirmasi Minggu (23/072023).

Dia juga menyampaikan, jika hal tersebut sudah diprogramkan tapi belum dilaksanakan, karena masih nunggu proses. Namun menurutnya intinya semuanya sudah jalan, Sehingga Pokok pikiran (Pokir) yang sudah fisiknya kurang lebih 10 persen keseluruhan totalnya.

Sedangkan teknokrat dan musrenbang kurang lebih 12 persen. Semua kegiatan di Bina Marga baik pemeliharaan jalan, peningkatan infrastruktur jalan maupun fasilitas jalan.

“Semuanya masih proses, Karena hal itu sebagai pokir musrenbang atau teknokrat,” Ujarnya.

Untuk penahan drainase, pelaksanaannya sudah jalan dan ingin secepatnya selesai, karena infrastruktur  sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terkait perbaikan jalan yang ada di ruas-ruas jalan Kabupaten yang rusak.

“Hal ini sudah ditunggu-tunggu perbaikannya oleh masyarakat. Semuanya sesuai dengan rencana yang sudah direncanakan,” Tutupnya.

Ketua Komisi 1V DPRD Kabupaten Malang, Moch Saiful Efendi menyatakan kepada media, membenarkan bahwa program pokir sudah berjalan 12 persen untuk infrastruktur jalan dan lainya pada Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.

Pokok-pokok ketentuan pokok pokir anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan pada pembahasan RAPBD.

Hal ini di tetapkan dalam PP No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas dan fungsi memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan,” Pungkasnya. (M/zhr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *