Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerasan, OTT Oknum Wartawan
Pamekasan, Zonainvestigasi.com
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali mengungkap kasus tindak pidana pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Somalang Pamekasan, yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial VR, Pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap VR atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Kades Somalang.
Sedangkan penangkapan tersebut, dilakukan pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib di sebuah Cafe /Restoran New Kasmaran Jalan Jokotole 179, Dusun Serkeser, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Madura.
Tersangka VR (36 tahun) warga asal Dusun Genteng Timur Rt/Rw 001/004 Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan menerangkan, jika peristiwa tersebut bermula pada bulan Desember 2023, saat itu Kades Somalang di hubungi oleh tersangka dengan memberitahu jika dirinya adalah pers. Setelah itu kemudian tersangka menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang dan memgajak Kades Somalang untuk bertemu.
Setelah beberapa minggu kemudian tersangka VR menghubungi kembali Kades beberapa kali dan tidak di angkat oleh Kades Somalang. Pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib tersangka VR menghubungi saksi Edy melalui telepon seluler nya dengan mengatakan kepada Edy bahwa tersangka VR memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Somalang dengan bukti berupa foto, dan jika tidak di respon maka akan di angkat (diberitakan).
Selanjutnya informasi tersebut di sampaikan oleh Edy kepada Kades Somalang, mendengar informasi tersebut Kades Somalang lalu menelpon tersangka dengan mempertanyakan permasalahan yang di persoalkan oleh tersangka atas proyek pengaspalan jalan yang sedang dalam proses pengerjaan itu. Selanjutnya tersangka mengatakan kepada Kepala Desa Somalang jika tidak ada pekerjaan proyek yang benar.
Kemudian tersangka meminta sejumlah uang tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal, mendengar perkataan tersangka selanjutnya Kades Somalang mengajak tersangka bertemu untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh tersangka, dan waktu itu Kades Somalang menyerahkan uang senilai Rp. 4.000.000,- kepada tersangka tetapi oleh tersangka hanya diambil sebesar Rp. 3.000.000 rupiah.
“Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di Cafe New Kasmaran atas pengaduan dari Kades Somalang langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka dan di bawa ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” Urainya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Pamekasan, pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan BB berupa uang tunai sebesar total Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah), 2 unit Hand Phone dan 1 buah Id Card Indopers a.n inisial “VR”.
Akibat perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan, Pasal 368 ayat 1 subs pasal 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Modus dalam peristiwa tersebut, VR menakut nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan kepala desa somalang dan jika tidak di respon akan di angkat (diberitakan),” pungkasnya. (M/shel)
.

