Penuhi Kebutuhan Anak Istri, Seorang Pria Asal Bondowoso Gasak Gereja di Bangkalan

Bangkalan, Zonainvestigasi.com – Satreskrim polres Bangkalan berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso, lantaran melakukan pencurian barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

MZ, yang sehari-hari bekerja serabutan di perantauan (Bangkalan) harus berurusan dengan aparat polisi untuk kali pertama dalam hidupnya, karena dilaporkan oleh inisial YA, (44 tahun) warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan, jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja.

Menurutnya, bahwa MZ melakukan tindak pidana pencurian menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja. Kemudian saat pagi harinya YA ke Gereja, dan melihat kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang didalam Gereja banyak yang hilang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangkalan.

“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung yesus dan bunda maria,” Jelas AKBP Febri, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, AKBP Febri menyampaikan, jika barang bukti (BB) yang telah diambil pelaku suda ada yang laku dijual di Surabaya.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria. Modusnya pelaku memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena disini tidak punya penghasilan tetap,” Ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri, berupa linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta BB yang telah dicuri.

“Modus pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi Kebutuhan anak dan Istri,” Urainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKBP Febri menegaskan, akan menggunakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *