Paska Rekap Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten, Bawaslu Bangkalan Terima 8 Laporan

Bangkalan, Zonainvestigasi.com – Pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten di KPU Bangkalan telah selesai dan sudah tuntas pada Selasa (05/03/2024) malam.

Namun masih menyisakan berbagai laporan terkait pemilu 2024 di bawaslu Bangkalan. Hal itu terbukti dengan masih adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Bangkalan. “Paska rekapitulasi perolahan suara di KPU, kita masih menerima laporan, ada 8 laporan yang sudah kita terima, ” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, Rabu (06/03/2024)

Saat ini Bawaslu kabupaten Bangkalan tengah mengkaji 8 laporan yang diterima paska Rekapitulasi perolehan suara di KPU Bangkalan. “Laporan yang kita terima masih bekutat hal yang sama terkait pergeseran, upaya penggelembungan, dan perubahan dan lain lainnya, laporan itu sedang kita kaji, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Mantan wartawan media Cetak ini menjelaskan apakah 8 laporan yang diterima tersebut masih menjadi ranahnya Bawaslu atau tidak. “Apakah setelah rekap kabupaten ini berkaitan dengan administrasi pergeseran itu masih menjadi ranahnya Bawaslu atau tidak ? atau sudah menjadi ranahnya Mahkamah Konstitusi, ” terangnya.

Menurut Mustain 8 laporan yang diterima tersebut datang dari Parpol juga ada dari Caleg. “Rata rata dari parpol, ya ada caleg yang merasa di rugikan, ada yang pakai kuasa hukum ada yang melapor secara pribadi sebagai warga negara indonesia bahkan ada juga dari penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan yang melaporkan rekan rekannya yang juga melakukan perubahan atau pergeseran suara, ” tuturnya.

Dia mengharapkan, agar peserta pemilu melaporkan melalui saluran yang ada. “Riyak riyaknya pasti akan ada, mari di laporkan melalui saluran yang ada , kalau Bawaslu masih auto urusan DPRD kabupaten, Bawaslu masih memiliki kewenangan untuk menangani persoalan seperti kode etik penyelenggara pemilu atau pidana pemilunya kita masih punya wewenang bersama Gakumdu untuk pindananya, ” kata Mustain.

Sedangkan untuk sengketa hasil kata Mustain, hal tersebut sudah menjadi ranah dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi mari manfaatkan jalur yang ada kalau memang yakin, punya bukti, ada saksi, kita bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi, ” pungkasnya. (Muallam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *