Tolak RUU Penyiaran, IJTI Korda Madura Bangkalan Lakukan Aksi Pasang Banner
Bangkalan,Zonainvestigasi.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Korda Madura Raya Pokja Bangkalan melakukan aksi pasang banner, di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura. Bertuliskan menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi DPR.

Alasan pasang banner di pintu keluar masuk jembatan Suramadu agar masyarakat bisa melihat dan membaca serta para pejabat DPR RI dapil Madura. Sabtu (18/05/2024).
Ketua IJTI Madura raya Pokja Bangkalan, Abdur rahem mengatakan, bahwa draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers.
“Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di dewan pers. Itu sudah tidak benar,” Katanya.
Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investasi di media dalam RUU Penyiaran ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas,” Ujarnya.
Larangan investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.
Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
dalam aksi ini juga mengkritik keras argumentasi Komisi I DPR yang mengatakan bahwa jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.
“Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” tegas Abdur rahem.
” Tugas DPR hanya mensejahterakan masyarakat dan membela masyarakat bulahlah membumkam para media”
larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers
“Kami menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal pasal yang merugikan tugas jurnalistik. Dan kami berjanji apabila tuntutan para jurnalis tidak dipenuhi maka kami berjanji akan melakukan aksi besar-besaran bersama rekan rekan jurnalis se-Indonesia untuk mengepung kantor DPR di Senayan,” Tegas Ketua IJTI Korda Madura Bangkalan. (Muallam).

