LBHT Minta BPN Bangkalan, Blokir Perumahan Indah Residence Kwanyar

Bangkalan, Zonainvestigasi.com – Lembaga Bantuan Hukum Tjakraningrat (LBHT) Bangkalan melakukan audensi kekantor Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan. Mereka meminta agar memblokir/menutup Perumahan Indah residence Kwanyar.

“Kita meminta perumahan indah residence kwanyar ini untuk diblokir untuk sementara, karena tanah yang digunakan bersengketa,” Kata LBHT Bangkalan Drs Fatur Rahman Said, S.H. Rabu (06/03/2024).

Dia menyampaikan, bahwa ketika ada tanah yang bersengketa jangan biarkan User (pengguna) kebingungan karena ini menyangkut haknya seseorang, karena ketika alas haknya salah maka semuanya akan menjadi salah.

“Yang kita minta kepada BPN jangan sampai menyesatkan masyarakat, bahwa sebuah Developer yang menggunakan tanah yang bersengketa, atau tanah yang masih dalam proses ini sebaiknya ditutup,” Ujar Jumhur Saros, sapaan akrab Drs. Fatur Rahman Said, S.H. ini.

Jumhur Saros menyampaikan, jika permintaannya masih akan dipelajari lebih lanjut oleh BPN karena hanya berdasarkan cavernote (surat keterangan).

“Bagaimana ketika kita tidak bisa menunjukkan objek tanah itu, tetapi kita sudah mengacu kepada cavernote yang dikeluarkan oleh notaris dan itu melambangkan negara resmi, sehingga negara pun termasuk BPN sebagai wakil negara yang mengurus tanah berhak juga untuk menemukan titik lokasi karena itu sudah ada dalam peta tanah,” Tutupnya.

LBHT Ahmad Zaini, SH menjelaskan, bahwa berdasarkan covernote pada 05 April 2017, jika notaris Agus Kurniawan sudah menyatakan bahwa telah menandatangani 8 akte jual beli tanah dan itu sudah selesai.

Cavernote itu pada 5 April 2017 dijadikan dasar permohonan pendirian perumahan Indah residence Kwanyar atau PT Graha Berkah bersama.

Namun pada perjalanannya pada 28 Agustus 2017 terjadi cavernote ganda, tiba-tiba cavernote itu diberikan kepada bapak ananta sebagai pembeli satu diberikan kepada PT graha Berkah bersama sebagai pembeli, padahal cavernote yang ganda itu tidak mungkin satu bidang objek tanah dimiliki 2 orang atau dua lembaga.

“Ini sangat mustahil. Sehingga salah satunya pasti palsu,” Jelas Zaini, sapaan LBHT Bangkalan.

Selain itu, menurut Zaini, jika mengacu pada cavernote tersebut kita juga melihat ada PPJB tanggal 23 November 2017 yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik bapak ananta yang mau dibeli oleh PT berkah bersama senilai Rp 2 mliyar 374 juta, namun batal ditandatangani karena PT tidak mampu membayar uang sebanyak itu.

“Dalam perjalanannya kita waktu mensomasi PT dan notaris sejak Maret-April somasi 1 dan 2 itu tidak ada respon dan tanggapan dari PT maupun notaris,” Urainya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bangkalan Nurul Aminullah menerangkan, bahwa pihak BPN untuk sementara akan menampung dulu dan akan merapatkan dulu kepada kepala kantor. Karena saat ini kepala kantor masih melakukan rapat kerja nasional (rakernas) di jakarta.

“Intinya begini ketika blokir itu harus jelas objek yang harus diblokir, sementara permintaan LBHT masih global, tidak ke hak nomor tertentu, Jadi kita akan bahas dulu, ketika nanti kepala kantor melihat peraturan yang berkaitan dengan itu, bisa kita lacak mungkin di peta yang ada disini, sehingga bisa muncul haknya barulah kita akan informasikan kepada pihak LBHT ini,” Pungkasnya. (Muallam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *