Kekerasan Terhadap Wartawan Radar Jatim Dikecam Keras, KJJT Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus

Surabaya, zonainvestigasi.com — Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami wartawan Radar Situbondo, Humaidi, saat tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi unjuk rasa di Alun-Alun Situbondo, Kamis (31/07/2025). Insiden itu terjadi saat Humaidi mewawancarai Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang tampak terpancing emosi di hadapan massa demonstran.

Akibat kejadian tersebut, Humaidi mengalami luka memar di bagian rusuk dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Aksi kekerasan itu pun menuai gelombang protes dari kalangan jurnalis, termasuk KJJT yang secara tegas menuntut pengusutan tuntas tanpa intervensi.

“Kami mengecam keras kekerasan ini. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan langsung terhadap kemerdekaan pers,” tegas Ketua Umum KJJT, Ade S. Maulana, Senin (04/08/2025).

Ade menilai, kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

KJJT mendesak agar kasus ini segera ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur. Mereka menolak adanya pengaburan fakta atau penanganan setengah hati dari pihak manapun.

“Kami mendesak agar Polda Jatim mengambil alih. Jika dalam 1 x 24 jam tidak ada permintaan maaf terbuka dari Bupati Situbondo kepada seluruh insan pers, kami akan gelar aksi solidaritas besar-besaran,” lanjut Ade.

Dia juga menyatakan bahwa seluruh jaringan KJJT dari Sabang sampai Merauke siap turun jika kebebasan pers terus diinjak-injak.

Berikut rangkuman kronologi insiden yang menimpa wartawan Radar Situbondo, Humaidi:

  1. Sekitar pukul 09.30 WIB, Humaidi meliput aksi demo sejumlah LSM terkait konten video TikTok Bupati Rio Wahyu Prayogo.
  2. Saat mewawancarai Bupati, terjadi ketegangan. Bupati menepis tangan Humaidi dan menunjuk wajahnya di depan umum.
  3. Ketika Humaidi berusaha mempertahankan ponselnya, seorang tak dikenal menarik dan membanting tubuhnya ke tanah, lalu memukul dan menendangnya.
  4. Usai aksi, Humaidi tetap berupaya mewawancarai Bupati, namun justru mendapat makian dan hinaan. Ia bahkan dipermalukan di depan banyak orang dengan kata-kata kasar.
  5. Setelah mendapat pengawalan dari rekan dan pihak kepolisian, Humaidi dibawa ke Polres Situbondo untuk melapor.
  6. Ia melaporkan dugaan penganiayaan dan tindakan penghalangan kerja jurnalistik.
  7. Visum et repertum telah diminta, dan kini ia dirawat di ruang IGD rumah sakit.
  8. Sejumlah jurnalis dari organisasi PWI, IJTI, dan IWO sudah menyatakan solidaritas dan menjenguk korban.

KJJT juga menyerukan boikot terhadap segala bentuk peliputan kegiatan Bupati Situbondo dan informasi dari Pemkab setempat. Ini dinilai sebagai bentuk protes keras atas merosotnya iklim kebebasan pers di Jawa Timur.

“Skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Jatim tahun ini jeblok, dari 76,55 (2023) menjadi 67,45 (2024). Ini peringkat ke-33 dari 38 provinsi! Apakah ini potret yang ingin kita biarkan terus terjadi?” ujar Ade geram.

Sebagai penutup, Ade mengingatkan bahwa pers adalah pilar demokrasi. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya kejahatan personal, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *