Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang Angkat Bicara Terkait LSM yang Mengirim Surat ke Lembaga Pendidikan

Sampang, zonainvestigasi.com – Maraknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengirimkan surat somasi hingga mendatangi sekolah-sekolah, baik tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Sampang, memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan organisasi tersebut dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Hj. Chairijah, S.H., M.H., menegaskan bahwa sekolah maupun lembaga pendidikan yang menerima surat dari LSM memiliki hak untuk tidak memberikan tanggapan.

“Lembaga mempunyai hak untuk tidak menjawab, terlepas dari punya kewenangan atau tidak,” tegas

Chairijah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika dimintai tanggapan mengenai apakah tindakan LSM yang mengirim surat atau mendatangi sekolah merupakan bagian dari kewenangan organisasi kemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Chairijah, yang akrab disapa Qory, keberadaan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan telah memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu atas Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, serta Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menjadi pedoman pemerintah dalam memastikan setiap organisasi kemasyarakatan menjalankan kegiatan sesuai program kerja, mematuhi ketentuan hukum, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam mekanisme pengawasan tersebut, pemerintah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang melibatkan berbagai unsur.

Di tingkat pusat terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta instansi terkait.

Sementara di tingkat daerah melibatkan pemerintah daerah melalui Kesbangpol bersama Kejaksaan Negeri, Polres, dan Kodim,” ujarnya.

Qory menambahkan, pengawasan tersebut mencakup aspek administrasi organisasi, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga pengelolaan sumber daya dan keuangan organisasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap surat yang dikirimkan LSM wajib dijawab oleh sekolah atau lembaga pemerintah.

“Lembaga pendidikan mempunyai hak untuk tidak menjawab surat tersebut,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan LSM kepada sekolah tidak secara otomatis menimbulkan kewajiban hukum bagi pihak sekolah untuk memberikan balasan, kecuali terdapat ketentuan lain yang secara khusus mengatur kewajiban tersebut.

Bakesbangpol Kabupaten Sampang mengimbau seluruh pihak, baik organisasi kemasyarakatan maupun lembaga pendidikan, agar menjalankan peran masing-masing sesuai koridor hukum yang berlaku serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam setiap aktivitas pengawasan maupun penyampaian aspirasi.
( Reporter is – one )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *