Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Sampang Ciduk 6 TO Dan 6 Pelaku Kriminal Non TO

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sampang hari ini mengadakan konferensi pers terkait kasus kriminal di wilayah Kabupaten Sampang.

Di depan awak media, Wakapolres Sampang Kompol Hosna Nur Hayati, SH, MH mengatakan tentang Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilakukan selama 12, terhitung mulai tanggal 13 sampai 15 Juni 2024. Sabtu (15/06/2024).

“Alhamdulillah Polres Sampang berhasil TO (Target Operasi) yang sudah yang di targetkan Polda Jatim dan menangkap 6 serta kita juga berhasil mengungkap 6 non TO, jadi total yang berhasil kita tangkap ada 12 kasus tersangka.
Untuk lebih lengkapnya nanti kronologisnya nanti akan di jelaskan Kasat Reskrim”, ujarnya.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH, MH menjelaskan tentang penangkapan 6 TO dan 6 non TO, jadi ada 12 kasus tersangka yang di tangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sampang.

“Sasaran Operasi Pekat Semeru 2024 ini adalah 3 J, yaitu Curas, Curanmor dan kepemilikan senjata api, bahan peledak serta senjata tajam.
Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ada beberapa TKP yakni di Kecamatan Jrengik, Sampang dan Camplong, Kedungdung dan Kecamatan Banyuates”, jelasnya.

“Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) yang kita sita atau diamankan yakni 1 unit roda dua, namun sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan juga ada 4 senjata tajam tetapi yang 2 buah masih berada di Polsek sehingga belum bisa di hadirkan termasuk BPKB serta bukti- bukti lainnya”, ungkapnya.

Saat ditanyakan oleh awak media mengenai 6 TO tersebut, Sigit mengatakan bahwa tersangka terjerat kasus pencurian dengan pemberatan, tepatnya kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) serta HP.
Bagi para tersangka TO tersebut akan di ancam maksimal 9 tahun penjara melalui pasal 363 dan 478 tentang pencurian dengan pemberatan”, pungkas Sigit.

    #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *