Arogansi…!!!, Institusi Polres Sampang Tercoreng Akibat Oknum Anggota Polisi Angkat Senjata Api Ke PH
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Aksi Arogansi Oknum Anggota Satuan Resort Kriminal (SatReskrim) Polres Sampang, diduga Berinisial “W”, terhadap Didiyanto SH, MKn, selaku Pengacara muda namun syarat pengalaman, perlu di sikapi serius oleh Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, SH, S.iK.
Diketahui, Didiyanto SH menjadi Kuasa Hukum dari Darus, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rabesen Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang, yang saat ini menjalani proses sidang kasus perdata di Pengadilan Negeri Sampang.
Pantauan dilokasi, yang bersangkutan Oknum Berinisial W tersebut sempat mengeluarkan dan mengacungkan senjata api jenis Pistol, dan bahkan menghina pengacara Didiyanto SH, dengan ucapan kasar dan tidak beretika, yaitu Pengacara tai, anjing dan gila.
Hal tersebut terjadi saat yang bersangkutan Oknum Polisi Berinisial W, menangkap dan menahan paksa, Darus selaku Ketua PPS desa Rabesen, Kecamatan Kedundung tanpa prosedur yang seharusnya atau benar, yaitu tanpa Surat Penangkapan (SP) yang seharusnya di berikan kepada yang bersangkutan ataupun kepada Didiyanto selaku kuasa hukumnya.
Sejatinya, Darus menghadiri pemanggilan Ketua komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Aliyanto, guna mengklarifikasi polemik dirinya yang tersandung proses hukum, Minggu (17/11/2024).
Diketahui Darus sebelumnya dilaporkan menebang pohon yang bukan miliknya, dan kasusnya soal perdata yang mana saat ini masih proses hukum di Pengadilan Negeri Sampang.
Menyikapi hal tersebut, Didiyanto SH merasa tertampar dan dilecehkan.
Bahkan Didiyanto mengaku berupaya melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, guna disikapi serius dengan tindakan tegas.
Namun di jelaskan Didiyanto, saat dirinya sampai di Mapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono tidak ada di ruang kerjanya.
Sementara itu Kapolres Sampang selama ini kurang komunikatif dengan wartawan, sehingga sulit di konfirmasi.
Tidak tinggal diam, dan berharap ada efek jera terhadap oknum W, Didiyanto saat ditemui di ruang kerjanya mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secepatnya, (red. malam ini).
Insiden ini sangat melukai martabat Penasehat Hukum atau Pengacara, bahkan melanggar kode etik profesionalisme kepolisian, dan juga melanggar hak-hak dasar dari Klien kami yang berhak didampingi kuasa hukum selama proses hukum berlangsung.
Akibat Insiden tersebut, Seluruh Organisasi Kemasyarakatan dan Pers, khususnya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Mengecam keras, dan berharap Perlindungan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur dan Pusat turun tangan, guna menjaga Marwah para Pengacara Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan sikap serta resmi terkait insiden tersebut.
Namun, masyarakat mendesak agar oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W itu agar segera diproses sesuai aturan yang ada, sehingga tindakan semacam itu tidak terulang lagi di kemudian hari.
#(is-one)#

