Pemkab Malang Ajukan Ke Kementerian PUPR Jalitbar Jadi Jalan Nasional.

Malang, Zonainvestigasi.com –
 Tahun lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar Jalur Lintas Barat (Jalitbar) di jalan Ir Soekarno Kecamatan Kepanjen supaya dinaikkan gradenya menjadi Jalan Nasional.

Alasannya, karena jalan tersebut menjadi alternatif kendaraan yang notabene banyak lewat bernomor polisi dari luar kota, seperti dari Daerah Blitar, Tulung Agung, Trenggalek, Ponorogo dan juga kendaraan dari luar Kota lainnya.

Bukan hanya kendaraan pribadi saja yang melalui jalitbar, akan tetapi banyak juga kendaraan bertonase berat sering melewati Daerah tersebut. Tentunya infrastruktur yang diprediksi awet dan lama ketika dilewati kendaraan ber tonase berat, secara otomatis akan berkurang masa kekuatannya.

Hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemkab Malang, karena masih banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki. Seharusnya APBD di skala prioritaskan di Daerah yang betul2 membutuhkan akhirnya tersedot ke pembangunan jalitbar.
 
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma, saat ditemui awak media dikantornya mengatakan, banyaknya volume kendaraan padat dengan tonase yang lebih dari pengguna jalan dari Daerah lain, maka jalan di Kabupaten Malang dalam masa pemeliharaan tidak akan bertahan lama.

“Otomatis ini secara tidak langsung menjadi beban yang akan menyerap anggaran APBD Kabupaten Malang, skala prioritas perbaikan hanya pada titik tertentu, untuk itu pihaknya (Bina Marga) menghibahkan jalan Kabupaten yang ruas jalannya berhubungan dengan Daerah lain untuk alih status dari jalan Kabupaten ke Jalan Nasional dibawah kementerian PUPR,” Ucap Oong, sapaan Kadis Bina Marga Kabupaten Malang.
 
Selain itu menurutnya, Ruas jalan Jalitbar yang akan dihibahkan ke Jalan Nasional itu karena jalan tersebut menghubungkan antara Kabupaten Malang dengan Daerah Blitar dan sekitarnya, yakni dengan panjang 4,7 km.

“Secara tehnis untuk lebar jalan sudah memadai,” Tutupnya.
 
Ditempat terpisah Kepala UPT jalan Nasional Fakhruddin menerangkan, ” Untuk alih status dari jalan kabupaten ke Jalan Nasional memang harus ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi secara tehnis yaitu lebar jalan harus 15 / 18 meter,” Pungkasnya. ( M/zhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *