Jaga Kondusifitas Bangkalan, Wakapolres Pimpin Rakor Harkamtibmas

Bangkalan, Zonainvestigasi.com – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas selama bulan Ramadhan, pagi ini Kamis (21/03) Kepolisian Resor Bangkalan melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah instansi terkait untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Bangkalan. Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E. memimpin langsung Rakor yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari ini.

Rakor bersama stakeholder terkait untuk menjaga kondusifitas kota zikir dan sholawat menjelang Idulfitri (1445 Hl2024 M) dipimpin wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, di Aula Wisaksana Laghawa Mapolres Bangkalan

Rakor lintas eksternal dihadiri oleh Ismed Efendi sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah, Rudianto yang merupakan Kasatpol PP, Staf dari Kodim 0829 Bangkalan, Dansubdenpom, Garnisun, Camat Bangkalan yakni Cicik Fidiah, S.E., serta Kasie Lalin Dishub Tk II Bangkalan Moh. Syaiful Rohman, S.H., M.M. dan pejabat utama maupun Kapolsek jajaran di polres Bangkalan.

Wakapolres Bangkalan memaparkan, terkait langkah-langkah dan aksi nyata Polres Bangkalan dalam mewujudkan Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Bangkalan.

“Polres Bangkalan akan bersinergi bersama seluruh pihak termasuk pemerintah daerah dan unsurnya mulai dari camat hingga kades di level masyarakat, serta dari TNI dan juga Dinas Perhubungan bersama Satpol PP untuk bersama sama memberantas kenakalan remaja yang semakin liar di bulan Ramadhan kali ini. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengamanan yang terbaik,” tukas Kompol Andi siang ini di sela sela jeda rakor.

Dia juga membeberkan jika sejumlah tindakan mulai dari preemtiv yakni Satbinmas Polres Bangkalan telah melaksanakan sistem door to door untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada karang taruna serta remaja.

Sedangkan 2 langkah lainnya yakni preventiv yang dilaksanakan oleh Sat Samapta dengan melakukan patroli rutin balap liar, serta perang sarung di sejumlah titik. Dan terakhir, dengan tindakan represif yakni hukum pidana yang ditangani langsung oleh Satlantas untuk balap liar dan Satreskrim untuk tawuran perang sarung dan kenakalan remaja lainnya.

“Sebenarnya beberapa waktu lalu, Polres Bangkalan melalui Satuan Lalu Lintas berhasil menangkap 2 anak muda yang menjadi joki balap liar dan dipidanakan karena melanggar Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Semoga ini akan menjadi efek jera bagi remaja yang ingin balap liar, harus digaris bawahi jika itu termasuk hukuman pidana,” lanjut Kompol Andi.

Kompol Andi, menegaskan jika seluruh bentuk kenakalan remaja juga bisa masuk dalam ranah pidana.

“Perang sarung, balap lari atau apapun namanya itu masuk dalam jenis tawuran. Dan tawuran itu, termasuk kejahatan kriminal karena melanggar pasal UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” Ujarnya.

Melalui rakor ini sinergi antara Polri bersama pemerintah maupun pihak-pihak terkait mampu mencegah segala potensi kerawanan dan mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di bumi dzikir dan sholawat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *