H. Idi Penuhi Panggilan Kejari Sampang Sebagai Pelapor Dugaan Tipikor Rp. 3,3 M Di RSMZ Sampang
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pajak senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.
H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa kehadirannya bukan hanya untuk memberikan keterangan tambahan, namun juga untuk mempertanyakan keseriusan dan perkembangan penanganan perkara yang telah lama dilaporkan. Selasa (16/12/2025).
“Saya sebagai pelapor, tentunya berharap kasus ini segera ada kejelasan.
Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan opini publik yang kurang baik”, ujarnya ke awak media.
Kemudian pihaknya menilai dugaan penggelapan dana pajak tersebut menyangkut uang negara dan sektor pelayanan kesehatan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
H. Slamet Junaidi bahkan secara tegas berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menetapkan dan menangkap pihak yang bertanggung jawab, apabila barang dan alat bukti telah dinyatakan cukup.
“Kalau terduga memang sudah cukup bukti, maka saya berharap segera ditindak. Ini penting agar tidak muncul spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat”, tegasnya.
Selanjutnya Bupati Sampang atau yang lebih akrab disapa H. Idi itu mengungkapkan, dalam proses klarifikasi, pihak Kejari Sampang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan yang disampaikan.
Namun, dirinya juga secara terbuka mempertanyakan kembali sejauh mana progres penyelidikan kasus tersebut berjalan.
“Kejari sempat mempertanyakan ke saya sebagai pelapor, dan sebaliknya saya juga mempertanyakan kembali ke Kejari.
Ini merupakan suatu bentuk kontrol moral agar kasus pengemplangan pajak ini tidak berhenti di tengah jalan”, ungkapnya.
H. Slamet Junaidi yang sudah dua periode menjabat Bupati Sampang itu kembali menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan, dan meminta agar Kejari Sampang bekerja secara independent serta profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Yang paling penting adalah hukum harus ditegakkan, dan jangan sampai kasus ini menjadi bola liar yang terus digiring menjadi opini negatif bagi masyarakat”, pungkasnya.
Pantauan jurnalis Zona Investigasi.con biro Sampang dan hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemanggilan Bupati Sampang maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan Tipikor dana pajak di RSUD dr. Mohammad Zyn itu.
#(is-one)#

