Scan QR, Parkir Beres: Sistem Baru Alun-Alun Sidoarjo Diresmikan

Sidoarjo zonainvestigasi.com
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS di kawasan Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (14/1/2025).

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam modernisasi layanan publik sekaligus upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini merugikan masyarakat dan daerah.

Kini, pengunjung Alun-Alun Sidoarjo tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai, Cukup memindai kode QRIS yang disediakan petugas parkir, pembayaran langsung tercatat secara digital melalui aplikasi perbankan maupun dompet elektronik.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa sistem ini dirancang untuk menciptakan pengelolaan parkir yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.

QRIS memudahkan masyarakat sekaligus meminimalisir kebocoran retribusi parkir, Semua transaksi tercatat secara elektronik dan bisa diaudit,” ujarnya.

Dorong PAD dan Efisiensi Anggaran
Berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Sidoarjo 2025, sektor retribusi parkir menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terus dioptimalkan.

Selama ini, kebocoran pendapatan akibat sistem tunai dinilai cukup signifikan, terutama di titik-titik parkir strategis seperti kawasan Alun-Alun.

Dengan sistem QRIS, seluruh transaksi parkir tercatat otomatis dalam sistem keuangan daerah, sehingga
Potensi kebocoran PAD dapat ditekan
Pemasukan daerah lebih terukur dan transparan
Pengawasan penggunaan anggaran menjadi lebih efektif
Dishub juga mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD 2025 untuk
Pengadaan perangkat QRIS
Pelatihan juru parkir
Sosialisasi kepada masyarakat
Penguatan sistem pengawasan lapangan
Langkah ini dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus kualitas pelayanan publik.

Landasan Hukum dan Sanksi
Penerapan QRIS mengacu pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir serta kebijakan nasional Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran non-tunai.

Setiap transaksi kini memiliki bukti pembayaran resmi yang sah secara hukum,
Pengamat kebijakan publik menilai, pungutan di luar tarif resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Jika masih ada jukir menarik tarif di luar ketentuan, itu bisa masuk pelanggaran administratif bahkan pidana. QRIS memudahkan penelusuran aliran uang,” ujarnya.

Dishub mewajibkan seluruh juru parkir menggunakan atribut resmi dan mematuhi tarif Perda, Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan tugas hingga proses hukum.

Masa Transisi dan Respons Warga
Meski telah resmi diberlakukan, Dishub mengakui masih ada masa transisi.

Beberapa titik parkir masih melayani pembayaran tunai sambil menunggu kesiapan teknis di lapangan,
Warga menyambut positif kebijakan ini.

Selain lebih praktis, sistem QRIS dianggap mampu mengakhiri praktik tarif parkir tidak jelas yang selama ini kerap terjadi.

Pemkab Sidoarjo berharap sistem parkir digital ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, transparansi anggaran, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang publik. ( Bayu )