
Kediri – zonainvestigasi.com
Proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan publik.
Pembangunan pasar tradisional yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2025 hingga kini belum juga selesai.
Akibat keterlambatan tersebut, kontraktor pelaksana resmi dikenai sanksi denda Rp23 juta per hari sesuai kontrak kerja.
Padahal, proyek ini merupakan salah satu program strategis Pemkab Kediri dengan nilai anggaran mencapai Rp23,8 hingga Rp30 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kediri.
Nilai Proyek dan Beban APBD
Berdasarkan data, total APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp3,4 triliun.
Dengan nilai proyek Pasar Ngadiluwih yang hampir Rp30 miliar, maka pembangunan pasar ini menyerap sekitar 0,7 persen dari total APBD.
Besarnya anggaran tersebut seharusnya sebanding dengan ketepatan waktu penyelesaian proyek. Namun hingga memasuki Januari 2026, progres fisik baru mencapai sekitar 97 persen dan belum bisa difungsikan.
Pemkab Kediri Layangkan Teguran Keras
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Pemkab Kediri telah mengirimkan surat teguran resmi kepada kontraktor agar segera mempercepat pekerjaan.
Kami sudah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor hingga 29 Januari 2026.
Namun keterlambatan tetap dikenai denda Rp23 juta per hari sesuai kontrak, Tidak ada toleransi lagi, proyek harus segera diselesaikan,” tegas perwakilan Disdagin Kabupaten Kediri.
Pemkab juga meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja dan mempercepat finishing bangunan, Ini fasilitas publik, Masyarakat dan pedagang sudah terlalu lama menunggu.”
Progres 97 Persen, Tapi Belum Bisa Digunakan
Meski pembangunan diklaim hampir selesai, sejumlah pekerjaan penting seperti finishing kios, fasilitas penunjang, mushola, serta penataan area pedagang masih belum rampung.
Pemkab menilai keterlambatan ini bukan karena mutu bangunan, melainkan lemahnya manajemen waktu serta kurangnya tenaga kerja di lapangan.
Pedagang Mengeluh, Ekonomi Terganggu
Keterlambatan proyek berdampak langsung pada para pedagang Pasar Ngadiluwih yang masih harus berjualan di lokasi sementara dengan fasilitas terbatas.
Sudah lama kami jualan di tempat sementara, Fasilitasnya kurang, pembeli juga sepi, Kami cuma ingin pasar cepat dibuka supaya ekonomi kami normal lagi,” keluh salah satu pedagang.
Pedagang lain menambahkan, Kalau proyek terus molor, yang rugi kami para pedagang kecil, Harusnya proyek pemerintah lebih disiplin dan profesional.”
Sudut Pandang Hukum: Kontraktor Terancam Sanksi Berlapis
Dari sisi hukum, keterlambatan proyek ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi kontraktor.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban kontrak dapat dikenai Denda keterlambatan
Pemutusan kontrak
Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist)
Tuntutan ganti rugi
Seorang praktisi hukum konstruksi menilai keterlambatan ini berpotensi masuk kategori wanprestasi.
Jika kontraktor tidak mampu memenuhi target meski sudah diberi perpanjangan waktu, Pemkab berhak memutus kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan,” ujarnya.
Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, sanksi administratif hingga pidana juga dapat dikenakan.
Desakan Audit Proyek
Sejumlah pengamat dan aktivis mendorong agar proyek Pasar Ngadiluwih diaudit secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran,
Audit dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan, pemborosan, atau pelanggaran hukum dalam proyek strategis bernilai puluhan miliar tersebut.
Target Rampung Akhir Januari 2026
Pemkab Kediri menargetkan revitalisasi Pasar Ngadiluwih selesai dan bisa difungsikan pada akhir Januari 2026.
Jika kontraktor kembali gagal memenuhi tenggat waktu, sanksi lebih tegas hingga pemutusan kontrak akan dipertimbangkan. ( Ali )

