
Sidoarjo zonainvestigasi.com – 19 Januari 2026
Inilah potret paling memalukan dalam sejarah pemerintahan desa.
Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, resmi ditahan karena diduga menjual jabatan perangkat desa demi uang.
Amanah rakyat?
Dijual.
Integritas?
Digadaikan.
Moral?
Dikubur hidup-hidup.
Empat Nama, Satu Aib Besar
Mereka yang kini mendekam di balik jeruji:
Znl Abdn – Kades Kepunten
Smsl Anm – Kades Kepasangan
Swt – Kades Kebaron
Kmd – Kades Grabagan
Bukan preman jalanan, bukan mafia kelas kakap.
Mereka adalah pejabat desa.
Orang yang digaji rakyat.
Orang yang bersumpah melayani masyarakat.
Jabatan Jadi Barang Dagangan
Alih-alih menyeleksi perangkat desa secara adil, para kades ini diduga menggelar “lelang jabatan”.
Siapa setor uang, dia dapat kursi.
Siapa tak punya duit, minggir.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP I Made Bayu Pratama, membuka borok praktik ini:
“Dalam OTT Mei 2025, kami mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai imbalan pengisian jabatan.”
Artinya jelas:
Desa dijalankan seperti bisnis gelap.
Bukan demi pelayanan, tapi demi setoran.
Kekuasaan Dipakai Menutup Kejahatan
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, menyatakan:
“Para tersangka masih aktif menjabat, sehingga berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.”
Dengan kata lain, jabatan mereka bisa dipakai untuk mengamankan kejahatan sendiri.
Negara tak mau ambil risiko.
Mereka langsung dikurung.
Demokrasi Desa Mati Perlahan
Pemilihan perangkat desa yang seharusnya: Transparan
Adil
Bermartabat
Justru berubah jadi: Transaksional
Elitis
Penuh uang kotor
Akibatnya:
Aparatur desa tak kompeten
Pelayanan publik ambruk
Rakyat cuma jadi penonton
Hukum Menanti, Malu Tak Terhapus
Keempat kades dijerat:
Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor
Pasal 12B ayat (1) tentang gratifikasi
Ancaman:
Penjara lama.
Denda besar. Nama rusak seumur hidup.
Pesan Keras untuk Semua Pejabat Desa
Jabatan bukan warung.
Desa bukan pasar.
Rakyat bukan ATM.
Kalau amanah masih diperdagangkan,
maka kehancuran pemerintahan desa tinggal menunggu waktu.
Zonainvestigasi.com menegaskan:
Kasus ini tidak boleh berhenti di empat nama.
Siapa pun yang terlibat harus diseret ke pengadilan.
Karena korupsi di desa bukan sekadar kejahatan,
tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil. ( Bayu )

