
zonainvestigasi.com
Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.
Pada awal tahun 2026, Kabupaten Sampang berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award Kategori Utama, sekaligus menempatkannya dalam jajaran kabupaten/kota terbaik di Indonesia dalam menjamin hak kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan di Ballroom Kemayoran, Jakarta, sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan Pemkab Sampang dalam memastikan ketersediaan anggaran dan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Januari 2026, tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sampang telah mencapai 101,03 persen, dengan tingkat keaktifan kartu sebesar 95 persen.
Capaian ini memastikan hampir seluruh penduduk Sampang memiliki kartu BPJS aktif yang dapat digunakan sewaktu-waktu tanpa terkendala administrasi.
Konsistensi dalam pengelolaan data kepesertaan serta pembaruan basis penerima manfaat menjadi pilar utama transformasi pelayanan kesehatan di Kabupaten Sampang.

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa keberhasilan sebagai Daerah Tuntas BPJS tidak terlepas dari komitmen fiskal yang kuat.
Pemerintah Kabupaten Sampang mengalokasikan subsidi sebesar Rp56 miliar melalui APBD Tahun 2026, yang difokuskan untuk membiayai iuran masyarakat kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dengan dukungan anggaran tersebut, tidak ada lagi warga kurang mampu yang terhambat memperoleh layanan kesehatan.
Ini adalah komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial di bidang kesehatan,” tegasnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, dampak nyata dari capaian UHC Kategori Utama adalah terwujudnya pengobatan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sampang.
“Warga tidak lagi dibebani biaya saat menghadapi kondisi darurat medis. Negara hadir menjamin kepastian layanan kesehatan.
Kesehatan bukan lagi menjadi beban ekonomi keluarga, melainkan hak dasar yang dilindungi,” ujarnya.
Sudut Pandang Hukum dan Kebijakan Publik
Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, capaian UHC Kategori Utama Kabupaten Sampang merupakan bentuk pelaksanaan nyata amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas pelayanan kesehatan serta tanggung jawab negara dalam pemenuhannya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin kepesertaan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.
Pengalokasian anggaran Rp56 miliar melalui APBD 2026 dinilai sebagai kebijakan publik progresif, karena menjadikan APBD sebagai instrumen perlindungan sosial yang berdampak langsung, sekaligus mencerminkan prinsip good governance, akuntabilitas fiskal, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Dengan capaian ini, Kabupaten Sampang tidak hanya memenuhi indikator administratif UHC, tetapi juga berhasil menerjemahkan norma hukum nasional ke dalam praktik pelayanan publik yang konkret dan berkelanjutan.
Ringkasan
Kabupaten Sampang kembali menegaskan posisinya sebagai daerah pelopor jaminan kesehatan nasional dengan meraih UHC Award Kategori Utama Tahun 2026.
Dengan kepesertaan JKN mencapai 101,03 persen, tingkat keaktifan kartu 95 persen, serta dukungan subsidi APBD Rp56 miliar, Pemkab Sampang memastikan layanan kesehatan gratis dan inklusif bagi seluruh warga. Dari sisi hukum dan kebijakan publik, capaian ini menjadi bukti hadirnya negara dalam menjamin hak dasar kesehatan rakyat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN dan memastikan seluruh warga Kabupaten Sampang dapat mengakses layanan kesehatan secara optimal,” pungkas Bupati Sampang. ( Is-one )

