
PAMEKASAN – zonainvestigasi.com
Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Pamekasan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) V Tahun 2026 di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (26–27 Januari 2026) tersebut berjalan khidmat dan lancar dengan diikuti oleh seluruh pengurus serta anggota IWO Pamekasan.
Rakerda V merupakan agenda strategis tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja organisasi, menyusun program kerja, sekaligus merumuskan langkah konkret dalam memperkuat jurnalisme online yang profesional, beretika, dan taat hukum di Kabupaten Pamekasan.
Dalam sambutannya, Ketua IWO Pamekasan, Heny Diah Andrianty, menyampaikan apresiasi atas soliditas dan partisipasi seluruh anggota.
Ia menegaskan bahwa di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan online dituntut semakin disiplin dalam menjaga kualitas dan integritas pemberitaan.
“Kemerdekaan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab. Wartawan online wajib menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Konsolidasi Organisasi dan Peneguhan Kode Etik
Dari sudut pandang organisasi, Rakerda V menjadi momentum penting bagi IWO Pamekasan untuk melakukan konsolidasi internal, memperkuat tata kelola organisasi, serta meneguhkan komitmen seluruh anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik dan disiplin organisasi.
IWO Pamekasan menegaskan posisinya sebagai organisasi profesi wartawan yang menjunjung tinggi independensi, integritas, serta peran pers sebagai kontrol sosial dan pengawal transparansi pembangunan daerah.
Perspektif Hukum: UU Pers dan UU ITE
Dari sisi hukum, seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan anggota IWO Pamekasan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sementara Pasal 4 ayat (1) menegaskan jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Namun, kebebasan pers juga dibatasi oleh tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers, yang mewajibkan pers menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan (3) mengatur kewajiban media melayani hak jawab dan hak koreksi.
Sementara Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan, dan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Seiring berkembangnya media digital, wartawan online juga dituntut memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait larangan penyebaran berita bohong,
pencemaran nama baik, dan konten bermuatan melawan hukum.
Diskusi dan Peningkatan Kapasitas Wartawan
Rakerda V IWO Pamekasan juga diisi dengan diskusi tematik dan workshop jurnalistik, di antaranya membahas peran wartawan online dalam pembangunan daerah serta teknik penulisan berita online yang efektif.
Selain itu, digelar sesi presentasi karya jurnalistik anggota, sebagai ajang evaluasi, berbagi pengalaman lapangan, dan peningkatan kapasitas profesional wartawan.
Melalui Rakerda V ini, IWO Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah pers, memperkuat profesionalisme anggota, serta menghadirkan produk jurnalistik yang kritis, berimbang, dan bertanggung jawab secara hukum. ( Rin )

