
SURABAYA, zonainvestigasi.com Penyelidikan kasus tewasnya seorang pria di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya akhirnya menemui titik terang.
Aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk otak pelaku pembunuhan yang diduga kuat bermotif persoalan utang piutang senilai Rp 40 juta.
Peristiwa naas itu bermula saat korban, Umar Faruq (32), terlibat perselisihan dengan pelaku berinisial HD (40) terkait utang yang belum dilunasi. Penyidik menyebutkan bahwa hubungan utang piutang antara kedua pihak berujung memanas setelah korban dinilai mengabaikan tagihan dan bahkan memblokir komunikasi dengan pelaku.
Menurut keterangan yang dirilis oleh Kepolisian, konflik itu memuncak pada 18 Januari 2026, ketika korban dipanggil untuk bertemu pelaku di kawasan Wonokusumo Jaya. Di lokasi tersebut, terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan Umar Faruq mengalami luka tusuk yang serius hingga mengorbankan nyawanya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kerja cepat unitnya kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap HD di rumahnya di Kabupaten Sampang, Madura pada 24 Januari 2026. HD disebut sebagai dalang sekaligus pelaku kunci dalam kasus ini.
Dalam tahap awal penyidikan, polisi juga mengungkap kemungkinan ada beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, namun beberapa di antaranya sampai kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat serta menjelaskan secara rinci hubungan antara motif, kronologi, dan peran masing-masing pelaku.
Sementara itu, keluarga korban dan pihak kepolisian sama-sama menyatakan duka mendalam atas tragedi yang berawal dari persoalan utang ini. Aparat menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara hukum dan menjauhi tindakan kekerasan.
ZonaInvestigasi.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menghadirkan update bila ada informasi resmi lanjutan dari pihak berwajib. ( Sahid )

