
Sampang – zonainvestigasi.com
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tingkat Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menitikberatkan pada upaya mendorong peningkatan daya saing daerah serta pemerataan kualitas layanan dasar di seluruh sektor.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Camplong, Selasa (03/02/2026) itu, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs. H. Yuliadi Setyawan, S.Sos.
Dalam sambutannya, Yuliadi menegaskan bahwa Musrenbang bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan forum strategis dan partisipatif untuk menyerap aspirasi masyarakat serta menyelaraskan usulan pembangunan kecamatan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sampang Tahun 2027.
“Saya tekankan, forum ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun perencanaan yang inklusif, aspiratif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Yuliadi menjelaskan, tema pembangunan Kabupaten Sampang dalam RKPD Tahun 2027 adalah mendorong peningkatan daya saing daerah dan kualitas layanan dasar yang merata.
Tema tersebut diterjemahkan ke dalam empat prioritas utama, yaitu:
Peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dan kehidupan sosial yang harmonis.
Penurunan angka kemiskinan serta peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan konektivitas dan infrastruktur berwawasan lingkungan.
Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Menurutnya, arah kebijakan pembangunan daerah tetap difokuskan pada pengembangan SDM, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan konektivitas infrastruktur.
“Pembangunan daerah harus dilakukan secara terpadu. Kita tidak hanya membangun fisik, tetapi juga manusianya,” tegasnya di hadapan peserta Musrenbangcam.
Ia juga mengungkapkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Sampang menunjukkan tren peningkatan.
Pada tahun 2025, IPM Sampang berada di kisaran angka 67,23 dan masih masuk kategori sedang.
“Ke depan kita harus bekerja lebih keras agar IPM terus meningkat. Jika kualitas SDM membaik, maka produktivitas tenaga kerja juga meningkat dan ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.
Yuliadi turut menyoroti posisi strategis Kecamatan Camplong yang berada di jalur penghubung antarwilayah serta memiliki garis pantai yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Camplong, menurutnya, memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan tangkap, budidaya, perdagangan lokal, UMKM, termasuk pengolahan hasil laut dan produk rumah tangga.
Namun demikian, Camplong juga masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari peningkatan kualitas infrastruktur dasar, penguatan kapasitas SDM, penanggulangan kemiskinan, hingga optimalisasi nilai tambah ekonomi masyarakat.
“Saya juga menegaskan agar tidak ada lagi praktik reklamasi liar di sepanjang pesisir Camplong.
Selain melanggar hukum, hal tersebut merusak ekosistem hutan mangrove. Pemerintah harus bertindak tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin masif,” tegasnya.
Selain itu, Yuliadi turut menyinggung kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
“Akibatnya, beberapa usulan pembangunan, termasuk hasil Musrenbang tahun sebelumnya, belum bisa direalisasikan.
Saya minta OPD lebih kreatif dan inovatif mencari sumber pendanaan alternatif agar program prioritas tetap bisa dijalankan,” pungkasnya.
Diperkuat Landasan Hukum Perencanaan
Dari sudut pandang kebijakan publik dan hukum perencanaan, Musrenbang RKPD Kecamatan Camplong merupakan bagian dari tahapan resmi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan wajib dilaksanakan secara partisipatif, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Musrenbang menjadi instrumen utama untuk menjamin keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Selain itu, penyusunan RKPD Tahun 2027 juga harus berpedoman pada dokumen RPJMD Kabupaten Sampang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sehingga seluruh usulan dari Kecamatan Camplong wajib selaras dengan sasaran strategis, prioritas daerah, serta kemampuan keuangan daerah.
Penguatan peran kecamatan dalam forum Musrenbang juga sejalan dengan prinsip pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam menjamin pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, penegasan larangan reklamasi liar di wilayah pesisir Camplong memiliki dasar hukum yang kuat, karena pengelolaan wilayah pesisir dan perlindungan ekosistem mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pantauan jurnalis zonainvestigasi.com biro Sampang, kegiatan Musrenbang tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Camplong, anggota DPRD Kabupaten Sampang Dapil IV, seluruh kepala OPD Kabupaten Sampang, BAZNAS Kabupaten Sampang, Ketua TP PKK Kecamatan Camplong, seluruh kepala desa dan Pj kepala desa se-Kecamatan Camplong, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. ( Is-one. )

