Digerebek! 3 WNA RRT Diduga Salahgunakan Visa untuk Kerja Ilegal

zonainvestigasi.com

Surabaya, zonainvestigasi.com | 13 April 2026 – Praktik dugaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal kembali terbongkar di Surabaya.

Tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Imigrasi setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Kasus ini kembali membuka fakta bahwa modus “berkedok wisatawan” masih marak dan menjadi celah masuknya tenaga kerja asing ilegal di berbagai daerah.

Kronologi: Dipantau Diam-Diam, Digerebek Tanpa Ampun
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tiga WNA di sebuah kawasan di Surabaya.

Mereka diduga menjalankan aktivitas kerja, namun tidak tercatat sebagai tenaga kerja resmi.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung bergerak melakukan pemantauan tertutup selama beberapa hari.

Dari hasil pengawasan, ketiganya terindikasi melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal—diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

Saat operasi digelar, petugas langsung melakukan pemeriksaan dokumen di lokasi.

Hasilnya, ketiga WNA tidak mampu menunjukkan izin kerja maupun dokumen keimigrasian yang sesuai.

Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Fakta Mengkhawatirkan: Modus Lama, Kasus Terus Berulang
Fenomena penyalahgunaan visa oleh WNA bukan kasus baru.

Berdasarkan tren pengawasan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir, pelanggaran izin tinggal oleh WNA—khususnya terkait aktivitas kerja ilegal—masih kerap ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kota-kota besar dan kawasan industri.

Modus yang digunakan pun relatif sama:
Masuk menggunakan visa kunjungan (turis)
Beraktivitas sebagai pekerja lapangan atau teknis
Tidak memiliki izin kerja resmi (RPTKA/IMTA)
Diduga difasilitasi oleh pihak tertentu
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi:

Merugikan tenaga kerja lokal
Mengganggu iklim investasi yang sehat
Melemahkan wibawa penegakan hukum
Pejabat Imigrasi: “

Ini Bukan Kasus Biasa”
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

“Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja adalah pelanggaran serius.

Ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa praktik seperti ini berpotensi melibatkan pihak lain.

“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi atau mempekerjakan.

Jika terbukti, tentu akan ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan.

“Kami tidak berhenti pada penindakan. Penelusuran jaringan atau pihak yang terlibat menjadi fokus kami,” jelasnya.

Dasar Hukum Kuat:

Ancaman Penjara & Denda Ratusan Juta
Tindakan para WNA tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang secara tegas mengatur keberadaan orang asing di Indonesia.

Pasal 75: Imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (deportasi & penangkalan)
Pasal 122 huruf a:

Penyalahgunaan izin tinggal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta
Tak hanya itu, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perusahaan atau pihak yang mempekerjakan WNA tanpa izin resmi juga dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Terancam Dideportasi, Diburu Jaringannya
Saat ini, ketiga WNA RRT tersebut telah ditahan di ruang detensi Imigrasi Surabaya untuk pemeriksaan intensif.

Jika terbukti bersalah, mereka akan:
Dideportasi ke negara asal
Masuk daftar penangkalan (blacklist)
Dilarang masuk kembali ke Indonesia
Namun, yang lebih penting, aparat kini tengah memburu kemungkinan adanya pihak yang “bermain di belakang” praktik ini.

Sorotan Tajam: TKA Ilegal & Keadilan untuk Pekerja Lokal
Kasus ini kembali memantik sorotan publik terkait maraknya dugaan TKA ilegal di Indonesia.

Di tengah ketatnya persaingan kerja, keberadaan tenaga kerja asing tanpa izin dinilai dapat memicu kecemburuan sosial dan merugikan tenaga kerja lokal.

Imigrasi Surabaya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.

Pesan tegasnya jelas: Indonesia bukan tempat bagi pekerja ilegal. ( Reporter Husni )